BACAAJA, SEMARANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan terkait kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka I yang merupakan residivis teror dan perusakan Polsek Pasar Kliwon Solo pada 2015, ditangkap oleh jajaran Polres Sukoharjo bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026).
I diduga merupakan pemilik lembaga pendidikan atau Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran yang belum lama ini digerebek polisi. Belakangan diketahui, pondok tersebut belum mengantongi izin operasional.
Informasi yang beredar, saat penangkapan I bersama dengan Ustazah Diyana Indah Sari, Sekretaris Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran. Kabarnya, Ustazah Diyana merupakan istri dari I.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Bacaaja: Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo
Bacaaja: Pengamat Sorot Dugaan Intimidasi Polisi Bersenjata Terhadap Santri Putri di Sukoharjo
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Diduga Otak Aksi Pembakaran Mi Babi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diduga sebagai otak dari aksi pembakaran mi babi di Sukoharjo tersebut.
Tersangka I berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung. Salah satu orang yang diajak adalah tersangka S, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan polisi.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.
Indra juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan profiling, tersangka I merupakan mantan narapidana terorisme. Ia disebut pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri keberadaan I selama berstatus DPO serta motif di balik peristiwa tersebut.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri.
Polisi memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama proses pemeriksaan maupun penahanan.
Indra menambahkan, penanganan perkara terhadap tersangka I tetap berjalan. Namun, polisi juga akan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan yang berkaitan dengan proses penggeledahan sebelumnya.
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Kemenag: Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Tak Berizin
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo tak mengantongi izin operasiona.
Di pondok putri tersebut terdapat sekitar 12 santri yang sebelumnya belajar di pesantren tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung dan luar Jawa.
Saat ini, seluruh santri masih berada bersama orang tua masing-masing. Kemenag belum memastikan apakah mereka akan kembali ke Hamalatul Quran atau melanjutkan pendidikan di pesantren lain.
“Kami perlu koordinasi lagi, apakah nanti difasilitasi untuk pindah ke pesantren mana atau tetap di pesantren itu. Yang jelas, santri belum kembali ke pondok pesantren tersebut,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Fatkhuronji menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan yang tengah terjadi membuat pendidikan para santri terabaikan.
“Prinsipnya kami tidak akan menelantarkan. Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DP3A maupun DP2AKP untuk memikirkan nasib anak-anak ini agar tetap mendapatkan porsi dalam proses belajar dan proses pondoknya,” katanya. (*)

