Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo

Nugroho P.
Last updated: November 2, 2026 3:30 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Cara aparat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan prosedur penggeledahan yang dilakukan dini hari, terlebih saat sejumlah santriwati masih terlelap tidur.

Contents
Santriwati Diduga Dibawa Saat Masih TidurSenjata Laras Panjang dan Ketiadaan Polwan DisorotKasus Perusakan Warung Tetap Harus Diproses

Peristiwa pada 27 Oktober 2026 itu dilaporkan melibatkan puluhan aparat bersenjata. Di dalam pondok terdapat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah yang disebut sedang beristirahat ketika penggeledahan berlangsung.

Komnas HAM menilai ada sejumlah aspek yang harus diperiksa, mulai dari penggunaan kekuatan bersenjata, perlindungan anak, privasi penghuni pondok, hingga sensitivitas gender. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggeledahan kamar perempuan tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, prosedur penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia hanya karena persoalan status administratif sebuah lembaga.

“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM,” kata Anis, Senin (2/11/2026).

Santriwati Diduga Dibawa Saat Masih Tidur

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM dari pemberitaan media dan masyarakat sipil, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Penggeledahan juga dilaporkan terjadi di sebuah pesantren di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin disebutkan, aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata, hingga menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok dilaporkan dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut terdiri dari santriwati dan penghuni lainnya, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun.

Proses pemindahan tersebut juga dipersoalkan karena para penghuni pondok disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni yang dibawa akhirnya dipulangkan. Mereka tidak ditemukan memiliki bukti keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.

Senjata Laras Panjang dan Ketiadaan Polwan Disorot

Komnas HAM secara khusus menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan saat penggeledahan berlangsung. Apalagi, tindakan tersebut disebut menyasar anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Menurut Komnas HAM, dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap anak harus diperiksa berdasarkan prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan.

Artinya, setiap tindakan aparat harus memiliki alasan yang jelas, benar-benar diperlukan, serta tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.

Selain itu, dugaan penggeledahan kamar tidur perempuan tanpa melibatkan Polwan juga menjadi perhatian. Situasi tersebut dinilai perlu diperiksa dari sisi perlindungan privasi dan sensitivitas gender.

Komnas HAM menilai prosedur pemeriksaan di lingkungan yang dihuni perempuan dan anak harus memperhatikan kondisi psikologis serta rasa aman para penghuni.

Kasus Perusakan Warung Tetap Harus Diproses

Meski mengkritik prosedur penggeledahan, Komnas HAM tidak meminta penegakan hukum dihentikan. Kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.

Namun, proses penyelidikan maupun penindakan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak orang yang berada di lokasi pemeriksaan.

Penegakan hukum, menurut Komnas HAM, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Aparat tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas, tetapi setiap tindakan harus sesuai prosedur.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang diduga menjadi korban, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.

Pemeriksaan tersebut diharapkan bisa mengungkap secara jelas bagaimana penggeledahan berlangsung, apakah prosedurnya sudah sesuai aturan, serta apakah terdapat pelanggaran HAM terhadap para penghuni pesantren. (*)

You Might Also Like

Agustina Genjot Ketahanan Pangan Semarang: Dari Kebun Warga hingga Pasar Murah

Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek

BEM Undip Cegat Menkeu Purbaya, Serahkan “Diponegoro Menggugat”

Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta Jiwa

Libur Udah, PSIS Gaspol Lagi, Persipal Siap Jadi Ujian Awal

TAGGED:headlinekomnas hampenggrebekan pesantrenPondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjosukoharjo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Non-Muslim Layani Jemaah Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Next Article Pemuda Masjid Dunia Desak Kapolri Audit Pimpinan Polda Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BAHAS BENCANA: Pejabat BPBD Kota Semarang dan berbagai pihak sedang koordinasi lintas sektor membahas antisipasi bencana. (ist)

Masuk Musim Hujan, BPBD Semarang Siap Antisipasi Banjir dan Longsor

Politikus PDIP yang kini menjabat sebagai Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Bupati Afif Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM Wonosobo Melek AI

Sudahkah Pejabat Merasakan Transportasi Publik?

Tangisan Bayi Pecah di Garasi, Ada Pesan Menyentuh

Presiden Prabowo Subianto. (ist)

Prabowo Panggil Bos BI dan Danantara, Bahas Apa?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Nggak Ada Kembang Api, Simpang Lima Tetap Nyala karena Doa dan Solidaritas

Januari 2, 2026
FOKUS KAWAL PROGRAM - Barisan Relawan Gigih Berani (Bala Gibran) menyatakan saat ini fokus mengawal program Prabowo-Gibran, belum membahas kontesasi Pilpres 2029.
Politik

Ramai Dukungan Gibran Maju Capres 2029, Bala Gibran: Kami Belum Bicara Pilpres

Juli 3, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Politik

Stop Budaya Kerja Ribet! Puan: Negara Harus Mudahkan Urusan Rakyat

November 4, 2025
Kandang babi di Sragen telah beroperasi jauh sebelum SPPG dibangun di sebelahnya.
Info

Datang Pengennya Gusur Ternak Babi, SPPG di Sragen Akhirnya Malah Direlokasi

Januari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?