BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar kepolisian membenahi internalnya menguat setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kali ini, Pemuda Masjid Dunia meminta Kapolri turun tangan mengevaluasi jajaran pimpinan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.
Organisasi tersebut menilai peristiwa yang berlangsung pada Kamis dini hari itu tidak cukup hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Prosedur penggeledahan, perlindungan terhadap anak, kondisi psikologis santriwati, hingga kejelasan barang yang disita juga perlu diperiksa.
Presiden Pemuda Masjid Dunia, Datuk H Said Aldi Al Idrus, bahkan berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Langkah ini ditempuh agar dugaan pelanggaran tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu harus ada tindakan dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Said Aldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Desakan itu muncul setelah aparat yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, bersama personel Brimob bersenjata lengkap, mendatangi kompleks pesantren sekitar pukul 03.20 WIB.
Said Aldi mengaku menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati, termasuk penggunaan senjata laras panjang. Selain itu, pihak pesantren juga mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang.
Menurutnya, berbagai informasi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh. Penelusuran yang objektif diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur, prinsip kemanusiaan, dan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan pesantren,” katanya.
Said Aldi juga menyoroti waktu pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung saat sebagian besar penghuni pesantren sedang beristirahat. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi para santriwati yang masih berusia anak-anak.
Karena itu, ia meminta kondisi serta keselamatan anak-anak yang terdampak ikut menjadi perhatian dalam proses evaluasi. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh mengabaikan hak dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ia turut mengingatkan bahwa penggeledahan dan penyitaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sisi lain, hak anak juga harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Pemuda Masjid Dunia, lanjut Said Aldi, mendukung langkah pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang telah menyampaikan keberatan melalui surat resmi tertanggal 29 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh bersama jajaran pengurus dan pengasuh pesantren.
Pihaknya juga mengapresiasi perhatian Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam yang meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Tak hanya soal cara aparat mendatangi pesantren, Said Aldi meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkara yang menjadi latar belakang penggeledahan. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan pencarian daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah.
Ia berharap polisi menjelaskan dasar penggeledahan, status 19 orang yang disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, serta kejelasan barang dan uang yang dilaporkan disita dari lingkungan pesantren.
Pemuda Masjid Dunia berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Said Aldi menegaskan, permintaan evaluasi pimpinan kepolisian bukan bertujuan menghambat proses hukum.
Menurutnya, pengawasan justru diperlukan untuk memastikan aparat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Jika ditemukan kekeliruan, harus ada langkah perbaikan sesuai ketentuan.
Said Aldi yang juga menjabat Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia berharap semua pihak menyikapi persoalan tersebut secara proporsional. Dialog dan penyelesaian berdasarkan hukum dinilai menjadi jalan agar masalah tidak semakin melebar.
“Kami percaya Polri memiliki mekanisme internal untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani dengan baik sehingga kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

