BACAAJA, JAKARTA – Rencana Mahkamah Agung (MA) menjelaskan putusan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya kandas untuk sementara. Konferensi pers yang semula dijadwalkan Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB mendadak dibatalkan.
Alasannya bukan karena perkara tersebut kehilangan perhatian publik. MA mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi, sehingga belum bisa membeberkan isi perkara secara lengkap kepada wartawan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pembatalan tersebut melalui keterangan tertulis, Senin (2/11/2026). Agenda konferensi pers ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi.
Sebelumnya, MA telah menjadwalkan konferensi pers untuk membahas Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Rencana tersebut juga sempat dikonfirmasi Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, pada Minggu (1/11/2026).
“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” ujar Devi.
Putusan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran. Perkara ini tercatat di laman resmi PTUN Jakarta dan putusan kasasinya diterbitkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, lalu mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Meski begitu, publik masih harus menunggu penjelasan resmi dari MA mengenai pertimbangan hukum dan isi lengkap putusan tersebut. Pembatalan konferensi pers membuat keterangan lebih terperinci terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026 belum bisa disampaikan. (*)

