BACAAJA, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada oknum di instansi tersebut.
Langkah berikutnya, penyidik membuka peluang memanggil pihak-pihak dari perusahaan rokok itu untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan bakal dilakukan secara bertahap seiring dengan pengumpulan bukti dan pendalaman perkara yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan saat ini berfokus pada dugaan persoalan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK juga masih menelusuri apakah terdapat dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai dalam perkara tersebut.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang
Budi menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok. Termasuk di antaranya, kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Bea Cukai.
Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci pihak yang diduga terlibat maupun mekanisme pemberian uang yang sedang ditelusuri. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” kata Budi.
Terkait kemungkinan pemanggilan petinggi atau pihak lain dari PT Djarum, KPK menyebut proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Penyidik akan terlebih dahulu menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh selama proses pengumpulan bukti.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkembangan baru muncul pada 21 Juli 2026, ketika KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum sehingga saat itu belum disertai penetapan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
Delapan tersangka itu meliputi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka.
Dua nama lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Penggeledahan Berlanjut, Penyidikan Diperluas
Penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan para tersangka tersebut. KPK juga melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penerbitan sprindik tersebut menandakan penyidikan masih terbuka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski nama PT Djarum muncul dalam pendalaman perkara terkait cukai rokok, dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran aliran dana akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya penyidikan. Publik kini menanti sejauh mana pengusutan dugaan penyimpangan cukai itu akan berkembang, termasuk siapa saja yang nantinya dimintai keterangan oleh penyidik. (*)

