Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,6 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,6 Miliar

R. Izra
Last updated: September 24, 2026 11:33 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
DITUNTUT BERSALAH--Bupati Pekalongan Fadia Arafiq konsultasi dengan penasihat hukumnya usai dituntut bersalah atas kasus korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)
DITUNTUT BERSALAH--Bupati Pekalongan Fadia Arafiq konsultasi dengan penasihat hukumnya usai dituntut bersalah atas kasus korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman penjara, denda, dan membayar uang pengganti oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” kata jaksa penuntut umum KPK, Agus Subagia.

Jaksa juga meminta Fadia yang merupakan politikus Golkar itu, membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar–nilainya sama dengan gratifikasi yang ia terima dari para bawahannya.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Fadia akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bacaaja: Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?
Bacaaja: Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama satu tahun,” ujar Agus.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Jaksa menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Fadia. Salah satunya karena Fadia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Fadia juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan.

“Perbuatan terdakwa Fadia Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Agus.

Meski begitu, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan Fadia, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. (bae)

You Might Also Like

PSIS Siap All Out Hadapi Barito

BTC Solo Kian Sepi, DPRD Jateng Minta Pedagang Online dan Mobile Ditata

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

274,7 Kilometer Tanggul Raksasa Bakal Bentengi Pantura Jateng

Pilgub Masih Lama, Jateng Mulai Nabung Biar APBD Nggak Kaget

TAGGED:bupati pekalonganfadia arafiqgolkarheadlinesidang tuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Golongan Darah B Dikaitkan dengan Risiko Diabetes
Next Article PEMELIHARAAN JARINGAN - Petugas PLN Icon Plus merapikan kabel jaringan di Majenang, Kabupaten Cilacap. Perapian kabel merupakan bagian dari pemeliharaan infrastruktur untuk memelihara keandalan layanan. Perapian Kabel di Majenang, Cara PLN Icon Plus Jaga Kondisi Infrastruktur Jaringan di Cilacap

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

Belajar Disiplin, Warga Binaan Lapas Purwodadi Jadi Petugas Upacara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kericuhan berdarah mewarnai ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2025) dini hari.
Daerah

Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

Juli 24, 2025
Info

Banyak Jalan Ambyar: DPRD Minta Pemkot Gercep Perbaiki

Januari 29, 2026
Info

Pengurus Korpri Jateng Dilantik, Sekda Ingatkan Soal Integritas

Februari 16, 2026
Info

Tujuh Tokoh Jateng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Agustus 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,6 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?