BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman penjara, denda, dan membayar uang pengganti oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” kata jaksa penuntut umum KPK, Agus Subagia.
Jaksa juga meminta Fadia yang merupakan politikus Golkar itu, membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar–nilainya sama dengan gratifikasi yang ia terima dari para bawahannya.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Fadia akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bacaaja: Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?
Bacaaja: Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama satu tahun,” ujar Agus.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Jaksa menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Fadia. Salah satunya karena Fadia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fadia juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan.
“Perbuatan terdakwa Fadia Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Agus.
Meski begitu, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan Fadia, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. (bae)

