BACAAJA, SEMARANG – Rencana melibatkan warga non-Muslim dalam pelayanan jemaah haji memunculkan pertanyaan dari sisi agama. Apakah orang yang bukan beragama Islam boleh ikut bekerja dalam penyelenggaraan ibadah haji, sementara kegiatan tersebut merupakan salah satu rukun Islam?
Persoalan ini perlu dilihat lebih jauh karena urusan haji ternyata tidak hanya berkaitan dengan ritual keagamaan. Ada banyak pekerjaan pendukung yang harus ditangani, mulai dari transportasi, konsumsi, kesehatan, kebersihan, hingga administrasi jemaah.
Wacana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Untuk memahami persoalannya, penting membedakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan ritual ibadah dan tugas profesional yang hanya mendukung kebutuhan jemaah.
Islam Membolehkan Kerja Sama dengan Non-Muslim
Dalam ajaran Islam, hubungan dengan pemeluk agama lain tidak selalu dibatasi oleh perbedaan keyakinan. Selama kerja sama dilakukan dalam urusan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat, umat Islam diperbolehkan menjalin hubungan sosial dengan masyarakat berbeda agama.
Salah satu landasannya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8. Allah SWT berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat tersebut memberikan gambaran bahwa perbedaan agama bukan alasan untuk menutup hubungan baik dengan orang lain. Sikap adil, saling membantu, dan berbuat baik tetap menjadi bagian dari ajaran Islam.
Prinsip kerja sama dalam kebaikan juga ditegaskan melalui Surah Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Dari ayat tersebut, kerja sama dengan siapa pun perlu dilihat dari tujuan dan bentuk kegiatannya. Membantu menyediakan makanan, mengatur transportasi, atau memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah termasuk aktivitas kemanusiaan yang berbeda dengan menjalankan ritual ibadah.
Rasulullah SAW Pernah Memanfaatkan Jasa Non-Muslim
Contoh kerja sama dengan orang berbeda agama juga ditemukan dalam sejarah Islam. Salah satunya ketika Rasulullah SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah menuju Madinah bersama Abu Bakar.
Dalam perjalanan tersebut, Rasulullah SAW dan Abu Bakar menggunakan jasa seorang penunjuk jalan bernama Abdullah bin Uraiqith. Sosok tersebut saat itu belum memeluk Islam, tetapi dipercaya karena memiliki kemampuan dan memahami jalur perjalanan.
Kisah ini diriwayatkan dalam hadis sahih Al-Bukhari mengenai penggunaan jasa penunjuk jalan saat hijrah.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa umat Islam dapat memanfaatkan keahlian profesional seseorang yang berbeda agama untuk urusan yang dibolehkan.
Meski begitu, kisah tersebut tidak secara khusus membahas petugas haji. Relevansinya lebih pada prinsip kepercayaan, kompetensi, dan kebolehan bekerja sama dalam urusan profesional.
Tidak Semua Posisi Petugas Haji Bisa Disamakan
Hal penting yang perlu dipahami adalah pekerjaan dalam penyelenggaraan haji memiliki jenis dan tanggung jawab berbeda.
Tidak semua posisi berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual keagamaan. Ada pekerjaan yang lebih banyak berhubungan dengan kebutuhan teknis dan pelayanan sehari-hari.
Beberapa tugas pendukung yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan tenaga profesional lintas agama antara lain:
- Transportasi: Mengatur kendaraan dan membantu mobilitas jemaah.
- Konsumsi: Mendukung distribusi makanan dan kebutuhan minuman.
- Kesehatan: Memberikan pelayanan medis sesuai kompetensi dan kewenangan profesi.
- Administrasi: Membantu pengelolaan dokumen serta kebutuhan data jemaah.
- Teknologi informasi: Mendukung sistem komunikasi dan layanan digital.
- Kebersihan dan fasilitas: Memastikan sarana pendukung jemaah tetap terawat.
Sepanjang tugas tersebut tidak mengharuskan seseorang menjalankan ritual keagamaan, keterlibatan tenaga non-Muslim dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan, kompetensi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pekerjaan yang berhubungan langsung dengan pembimbingan manasik, penjelasan hukum ibadah, dan tanggung jawab keagamaan memiliki persyaratan tersendiri. Petugas yang menjalankan fungsi tersebut harus memiliki kapasitas keislaman yang memadai.
Karena itu, istilah petugas haji tidak bisa dipukul rata. Perlu ada pembagian yang tegas antara petugas pembimbing ibadah dan tenaga profesional pendukung pelayanan.
Ada Ketentuan Khusus di Kawasan Suci
Pembahasan mengenai keterlibatan non-Muslim dalam pelayanan haji juga perlu memperhatikan aturan tentang kawasan suci.
Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 28, Allah SWT menjelaskan ketentuan mengenai kaum musyrik dan Masjidil Haram.
Ketentuan tersebut memiliki konteks hukum tersendiri sehingga tidak tepat jika langsung digeneralisasi sebagai larangan bagi seluruh warga non-Muslim untuk memberikan pelayanan pendukung kepada jemaah haji di Indonesia.
Aspek lokasi penugasan, jenis pekerjaan, dan aturan yang berlaku di Arab Saudi tetap harus diperhatikan. Artinya, peluang kerja sama lintas agama tidak berarti mengabaikan ketentuan mengenai kawasan suci.
Pelayanan Kemanusiaan dan Ritual Ibadah Berbeda
Dari berbagai landasan tersebut, pembahasan mengenai petugas haji non-Muslim perlu ditempatkan secara proporsional.
Ibadah haji tetap menjadi kewajiban khusus umat Islam dengan tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Namun, pekerjaan pendukung untuk memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang baik memiliki ruang kerja sama lebih luas.
Selama tidak masuk ke wilayah ritual yang mensyaratkan kapasitas keagamaan tertentu dan tetap mengikuti aturan penyelenggaraan haji, keterlibatan tenaga non-Muslim dapat dipertimbangkan.
Dengan demikian, persoalannya bukan mencampuradukkan akidah atau mengubah tata cara ibadah. Hal yang perlu dibedakan adalah siapa yang menjalankan ritual keagamaan dan siapa yang membantu kebutuhan teknis jemaah. (*)

