BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan kantor pabrikan rokok PT Djarum. Selain kantor Djarum, petugas KPK juga menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus.
KPK bilang, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusutan perkara ini tidak hanya bersumber dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK juga membangun perkara melalui proses case building atau penyusunan perkara berdasarkan temuan penyidik.
“Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai,” ujar Budi, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai itu.
“KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut mengatur dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Meski belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat, Budi menyebut perkiraan awal kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan,” pungkasnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan modus korupsi, periode perkara, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Pengusutan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara dan besaran kerugian negara yang sebenarnya. (*)

