BACAAJA, SEMARANG– Paham aturan keterbukaan informasi saja ternyata belum cukup untuk menjadi komisioner Komisi Informasi (KI). Integritas, komitmen antikorupsi, dan kemampuan bekerja dalam tim juga ikut diuji.
Dari 35 peserta yang telah menjalani wawancara, hanya 15 orang yang bakal melaju ke tahap berikutnya untuk memperebutkan lima kursi komisioner KI Jawa Tengah periode 2027-2031.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KI Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, wawancara berlangsung selama dua hari, 28-29 Oktober 2026. Tahapan ini digunakan untuk menggali tiga aspek utama, yakni integritas dan antikorupsi, wawasan kebangsaan, serta kepemimpinan.
“Ketiga aspek ini penting untuk digali dari calon komisioner. Mereka tidak hanya harus memahami wawasan kebangsaan, tetapi juga memiliki integritas, komitmen terhadap antikorupsi, dan kemampuan kepemimpinan,” ujarnya di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jateng, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Kursi Komisi Informasi Jateng Dibanjiri Peminat
Menurut Dhoni, kepemimpinan menjadi salah satu poin penting karena KI merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial. Artinya, komisioner tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus mampu berdiskusi, membangun kerja sama, dan mengambil keputusan bersama.
Hasil psikotes serta dinamika kelompok juga menjadi bahan pertimbangan Timsel. Berbagai indikator dari tahapan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui jawaban peserta saat wawancara.
Setelah seluruh wawancara rampung, Timsel akan menggelar pembahasan dan sidang pleno untuk menetapkan 15 peserta yang dinilai memenuhi kriteria. Nama-nama tersebut selanjutnya direkomendasikan melalui Gubernur Jawa Tengah kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti proses pemilihan lima komisioner.
Proses Seleksi
Dhoni menegaskan, seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan berintegritas dengan melibatkan unsur akademisi, Komisi Informasi Pusat, serta tokoh masyarakat.
Anggota Timsel, Prof Teguh Yuwono menilai, wawancara menjadi tahapan penting untuk memastikan calon komisioner memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas yang memadai.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip itu menjelaskan, KI memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Lembaga ini juga berperan memfasilitasi penyelesaian sengketa ketika permohonan informasi tidak dipenuhi badan publik.
Baca juga: Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka
“Pengelolaan informasi publik harus sesuai aturan dan melibatkan masyarakat. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, mereka memiliki pemahaman terhadap proses pemerintahan, sehingga potensi sengketa informasi dapat diminimalkan,” ujarnya.
Meski begitu, keterbukaan bukan berarti seluruh informasi bisa diumbar begitu saja. Informasi yang wajib dibuka perlu diakses masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan, termasuk kategori tertentu terkait keamanan dan pertahanan negara, tetap harus dilindungi sesuai aturan.
Sementara itu, anggota Timsel yang juga Rektor Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Prof Pulung Nurtantio Andono mengatakan, kemampuan peserta dalam wawancara relatif baik. Kondisi tersebut membuat Timsel perlu mencermati setiap aspek sebelum menentukan nama yang lolos.
Menurut Pulung, integritas, pemahaman tentang KI, dan kepemimpinan menjadi pertimbangan utama. Calon komisioner juga perlu mampu beradaptasi dan bekerja di bawah tekanan, mengingat lima anggota terpilih nantinya akan membawa latar belakang serta karakter yang beragam.
Sebab, mengawal hak publik atas informasi tak cukup bermodal slogan transparansi. Yang dibutuhkan adalah integritas saat semua orang ingin tahu, sekaligus ketegasan ketika ada pihak yang memilih menutup-nutupi informasi yang semestinya terbuka. (tebe)

