Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Hukum seharusnya bisa diakses semua orang, bukan cuma mereka yang mampu bayar pengacara. Sayangnya, di Jawa Tengah masih ada sembilan kabupaten/kota yang belum memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 4:35 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SOSIALISASI POSBANKUM: Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa, Kamis, (23/7/2026) (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengungkapkan masih terdapat sembilan kabupaten/kota yang belum memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang dibiayai negara, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Untuk memperluas akses keadilan, Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi proses verifikasi, akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi calon pemberi bantuan hukum periode 2028-2030 yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengatakan, verifikasi dan akreditasi bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan hukum yang diterima masyarakat.

Saat ini, Jateng memiliki 58 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di 26 kabupaten/kota. Artinya, masih ada sembilan daerah yang belum memiliki lembaga bantuan hukum yang telah diakui negara.

“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum di Jateng dapat memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, tahapan, serta jadwal pelaksanaan verifikasi dan akreditasi mendatang. Dengan begitu, proses pengajuan bisa dipersiapkan lebih matang dan berjalan lancar,” ujar Heni.

Ia berharap proses verifikasi tahun depan dapat dimanfaatkan oleh organisasi bantuan hukum baru agar cakupan layanan semakin merata. “Kami berharap pada periode 2028-2030 seluruh 35 kabupaten/kota di Jateng telah memiliki Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses keadilan,” katanya.

Mitra Negara

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo menegaskan, organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi merupakan mitra negara dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

Menurutnya, semakin banyak LBH terakreditasi, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa terbebani biaya. Mekanisme bantuan hukum ini adalah pemberian jasa hukum oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi, kemudian dibiayai oleh negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

“Semakin banyak kabupaten/kota memiliki LBH yang terakreditasi, maka semakin luas pula akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain memperkuat keberadaan LBH, Kemenkum juga terus mendorong pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa.

Melalui Posbankum, masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan untuk berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus pergi ke kota.

“Pos Bantuan Hukum membantu kita mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum maupun pendampingan untuk mengakses keadilan,” kata Constantinus.

Ke depan, para pengelola Posbankum juga akan mendapatkan pelatihan paralegal bekerja sama dengan Mahkamah Agung agar mampu menjadi mediator sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Melalui penguatan LBH dan Posbankum, Kemenkum berharap akses terhadap keadilan tidak lagi bergantung pada lokasi tempat tinggal maupun kemampuan ekonomi warga.

Konstitusi memang menjamin semua orang sama di depan hukum. Tapi kalau mencari bantuan hukum saja masih harus menunggu lembaganya hadir di daerah, rasa-rasanya keadilan juga masih harus menempuh perjalanan yang cukup jauh. (tebe)

You Might Also Like

Husein Pati ‘Si Penjilat’ Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

KPK Boyong 12 Pejabat Tulungagung ke Surabaya, Kasus OTT Bupati Gatut Masih Gelap

Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga

Nikah Empat Tahun, Dokter Ini Baru Tahu Suami Bohong dan Nilap Asetnya Rp1Milyar

TAGGED:kanwil kemenkum jatenglbhposbankum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
Hukum

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Oktober 9, 2025
Amar Zoni dan napi berisiko tinggi lain dipindah ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Jateng)
Hukum

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Oktober 16, 2025
Hukum

Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun

April 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?