BACAAJA, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman tegas terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menegaskan, tindakan tersebut sudah mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moral. “Kami tidak mentoleransi kekerasan seksual, apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Sebagai langkah awal, Kemenag langsung menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Tujuannya jelas: biar proses hukum berjalan fokus, sekaligus menjaga perlindungan anak dan evaluasi tata kelola lembaga.
Selain itu, tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat juga diminta untuk diberhentikan sementara. Bahkan, terduga pelaku tidak diperbolehkan lagi berada di lingkungan pesantren. Kalau aturan ini diabaikan, Kemenag membuka opsi tegas: penonaktifan izin operasional pesantren.
Hak Korban
Kasus ini juga jadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Ia menekankan, penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban. “Penanganan harus tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal.
Baca juga: Miris Banget! Pelaku Pelecehan Anak Kebanyakan Orang Dekat Korban
Diketahui, kasus ini melibatkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati, sebagian besar masih usia SMP. Banyak di antara mereka berasal dari keluarga rentan, termasuk yatim piatu yang berharap mendapatkan pendidikan gratis. Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan Ashari, pendiri ponpes sebagai tersangka dan proses hukum tengah berjalan.
Tempat yang seharusnya ngajarin nilai dan akhlak justru jadi tempat yang melukai. Hukum sekarang diuji, apakah benar bisa melindungi yang lemah, atau lagi-lagi cuma tegas di atas kertas. (tebe)

