Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketika tempat belajar malah jadi ruang yang nggak aman, publik jelas nggak bisa diam. Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati langsung bikin pemerintah angkat suara, dan nadanya tegas: nggak ada toleransi.

T. Budianto
Last updated: Mei 5, 2026 4:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman tegas terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menegaskan, tindakan tersebut sudah mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moral. “Kami tidak mentoleransi kekerasan seksual, apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Tujuannya jelas: biar proses hukum berjalan fokus, sekaligus menjaga perlindungan anak dan evaluasi tata kelola lembaga.

Selain itu, tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat juga diminta untuk diberhentikan sementara. Bahkan, terduga pelaku tidak diperbolehkan lagi berada di lingkungan pesantren. Kalau aturan ini diabaikan, Kemenag membuka opsi tegas: penonaktifan izin operasional pesantren.

Hak Korban

Kasus ini juga jadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Ia menekankan, penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban. “Penanganan harus tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca juga: Miris Banget! Pelaku Pelecehan Anak Kebanyakan Orang Dekat Korban

Diketahui, kasus ini melibatkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati, sebagian besar masih usia SMP. Banyak di antara mereka berasal dari keluarga rentan, termasuk yatim piatu yang berharap mendapatkan pendidikan gratis. Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan Ashari, pendiri ponpes sebagai tersangka dan proses hukum tengah berjalan.

Tempat yang seharusnya ngajarin nilai dan akhlak justru jadi tempat yang melukai. Hukum sekarang diuji, apakah benar bisa melindungi yang lemah, atau lagi-lagi cuma tegas di atas kertas. (tebe)

You Might Also Like

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Aneh-Aneh Aja, Sandal Bukannya Isi Busa Malah Diisi Sabu

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

TAGGED:kemenagpelecehan santriwatipolresta patiponpes ndolo kusumo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Macet, Lalai, dan Minim Sistem: Ujian Nyata Keselamatan Berkendara di Semarang
Next Article Di Tugurejo, Nyawa Dipertaruhkan di Palang Swadaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

NIKAH MASSAL--Maria tersenyum lebar usai dipinang suaminya di nikah massal Unnes, Jumat (19/6/2026). (bae)

Bu Maria Riang-Gembira Dipinang Berondong di Nikah Massal Unnes

ARMSD Ingatkan Giant Seawall Bisa Jadi Bumerang

Luthfi Ajak Warga Buka Pintu buat Sensus Ekonomi 2026

Separuh Jemaah Haji Indonesia Sudah Mendarat Pulang Bertahap Ke Tanahair

Sekolah Gratis Jateng Makin Luas Ribuan Kursi Siap Menampung Siswa Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Oktober 21, 2025
Hukum

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Mei 13, 2026
Hukum

Pocong Tlogowungu Minta Maaf, Konten Iseng yang Bikin Sekampung Parno

Mei 28, 2026
Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah.
Hukum

Sidang Korupsi BUMD Cilacap, Jaksa: Peran Kodam Gak Bisa Dilepaskan

Oktober 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?