Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketika tempat belajar malah jadi ruang yang nggak aman, publik jelas nggak bisa diam. Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati langsung bikin pemerintah angkat suara, dan nadanya tegas: nggak ada toleransi.

T. Budianto
Last updated: Mei 5, 2026 4:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman tegas terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menegaskan, tindakan tersebut sudah mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moral. “Kami tidak mentoleransi kekerasan seksual, apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Tujuannya jelas: biar proses hukum berjalan fokus, sekaligus menjaga perlindungan anak dan evaluasi tata kelola lembaga.

Selain itu, tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat juga diminta untuk diberhentikan sementara. Bahkan, terduga pelaku tidak diperbolehkan lagi berada di lingkungan pesantren. Kalau aturan ini diabaikan, Kemenag membuka opsi tegas: penonaktifan izin operasional pesantren.

Hak Korban

Kasus ini juga jadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Ia menekankan, penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban. “Penanganan harus tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca juga: Miris Banget! Pelaku Pelecehan Anak Kebanyakan Orang Dekat Korban

Diketahui, kasus ini melibatkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati, sebagian besar masih usia SMP. Banyak di antara mereka berasal dari keluarga rentan, termasuk yatim piatu yang berharap mendapatkan pendidikan gratis. Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan Ashari, pendiri ponpes sebagai tersangka dan proses hukum tengah berjalan.

Tempat yang seharusnya ngajarin nilai dan akhlak justru jadi tempat yang melukai. Hukum sekarang diuji, apakah benar bisa melindungi yang lemah, atau lagi-lagi cuma tegas di atas kertas. (tebe)

You Might Also Like

Modus COD Motor Bekas Berujung Jebakan, Pelaku Tertangkap

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral

Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga

Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta

TAGGED:kemenagpelecehan santriwatipolresta patiponpes ndolo kusumo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Macet, Lalai, dan Minim Sistem: Ujian Nyata Keselamatan Berkendara di Semarang
Next Article Di Tugurejo, Nyawa Dipertaruhkan di Palang Swadaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.

The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?

Ratusan SD di Kudus Tanpa Kepsek, Guru Diajak Naik Level

Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

Pemprov Dikasih Alat “Nyedot Air dari Udara”

Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menjelaskan kasus pencabulan di Pati, Selasa (5/5/2026). (bae)

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Agustus 19, 2025
Hukum

Sekali Jalan Rp200 Ribu, Risiko Seumur Hidup Bui

Februari 23, 2026
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Desember 8, 2025
Ketua KPU RI Afifudin beserta komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa, (16/9/2025). KPU RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat menyembunyikan dokumen capres-cawapres dari publik. Foto: dok/KPU
HukumNasional

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

September 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?