Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketika tempat belajar malah jadi ruang yang nggak aman, publik jelas nggak bisa diam. Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati langsung bikin pemerintah angkat suara, dan nadanya tegas: nggak ada toleransi.

T. Budianto
Last updated: Mei 5, 2026 4:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman tegas terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jateng.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menegaskan, tindakan tersebut sudah mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moral. “Kami tidak mentoleransi kekerasan seksual, apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Tujuannya jelas: biar proses hukum berjalan fokus, sekaligus menjaga perlindungan anak dan evaluasi tata kelola lembaga.

Selain itu, tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat juga diminta untuk diberhentikan sementara. Bahkan, terduga pelaku tidak diperbolehkan lagi berada di lingkungan pesantren. Kalau aturan ini diabaikan, Kemenag membuka opsi tegas: penonaktifan izin operasional pesantren.

Hak Korban

Kasus ini juga jadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Ia menekankan, penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban. “Penanganan harus tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca juga: Miris Banget! Pelaku Pelecehan Anak Kebanyakan Orang Dekat Korban

Diketahui, kasus ini melibatkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati, sebagian besar masih usia SMP. Banyak di antara mereka berasal dari keluarga rentan, termasuk yatim piatu yang berharap mendapatkan pendidikan gratis. Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan Ashari, pendiri ponpes sebagai tersangka dan proses hukum tengah berjalan.

Tempat yang seharusnya ngajarin nilai dan akhlak justru jadi tempat yang melukai. Hukum sekarang diuji, apakah benar bisa melindungi yang lemah, atau lagi-lagi cuma tegas di atas kertas. (tebe)

You Might Also Like

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Aroma Wewangian Misterius di Kuta Bikin Turis India Kehilangan Uang Puluhan Juta

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar

TAGGED:kemenagpelecehan santriwatipolresta patiponpes ndolo kusumo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Macet, Lalai, dan Minim Sistem: Ujian Nyata Keselamatan Berkendara di Semarang
Next Article Di Tugurejo, Nyawa Dipertaruhkan di Palang Swadaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Paskibraka Bukan Cuma Kibarkan Bendera, 45 Anak Muda Digembleng Jadi Duta Pancasila

Operasi SAR KMP Mutiara Sentosa II Ditutup, 238 Korban Dievakuasi

Belum Mau Turun, Sudah Enam Bulan Harga Beras Terus Naik

MENIKMATI MALAM - Kawasan Candi Tugu kini jadi magnet spot wisata untuk menikmati Kota Semarang dari ketinggian. (dul)

Angkringan Monspace Jadikan Kawasan Candi Tugu Magnet Wisata Malam Semarang

Hendi ke Anak Muda: Jangan Cuma Jago Scroll, Berani Juga Bersuara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hukum

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

September 4, 2025
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

November 11, 2025
Tersangka Jogres digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan, Selasa (23/9/2025). (bae)
Hukum

Tersangka Ketiga Karaoke Striptis Mansion Semarang, Jogres Ikut Atur Sediakan Jasa

September 23, 2025
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Januari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?