BACAAJA, PEMALANG – Kasus bullying dan kekerasan anak di Pemalang berujung maut. Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) dirundung kakak kelas hingga tewas. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah SMP di Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Korban merupakan siswa kelas 7. Ia meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya.
Polisi kini menetapkan siswa kelas 8 yang diduga melakukan kekerasan tersebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kalau orang dewasa, istilahnya tersangka.
Bacaaja: Agustina Minta Tiap Sekolah Punya Forum Anti-Perundungan
Bacaaja: Bullying Grobogan, Polisi Resmi Tetapkan 2 Siswa SMP Jadi Tersangka
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, dugaan kekerasan terjadi sebanyak empat kali sepanjang Juli 2026. Semua kejadian berlangsung di lingkungan sekolah.
“Terduga ABH pelajar kelas 8, sementara anak korban adalah pelajar kelas 7, di sekolah yang sama,” kata Rendy kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Lokasi dugaan kekerasan juga terjadi di beberapa titik. Mulai dari bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, hingga area depan toilet sekolah.
Setelah kejadian, korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Randudongkal. Korban kemudian dirawat di RS Muhammadiyah Mardhatillah.
Namun, kondisi korban terus memburuk.
Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Pemalang.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Sebanyak 17 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari guru mata pelajaran, guru BK, teman sekolah hingga tenaga medis.
Dari pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menetapkan siswa kelas 8 tersebut sebagai ABH.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya tidak dilakukan seperti perkara pidana orang dewasa.
“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Rendy.
Polisi memastikan proses penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini juga menjadi alarm buat lingkungan sekolah. Bullying bukan sekadar bercanda atau kenakalan biasa. Ketika kekerasan dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius.
Kapolres Pemalang mengingatkan sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap anak.
Tujuannya jelas. Sekolah harus menjadi tempat yang aman. Bukan tempat anak justru takut karena mengalami kekerasan dari teman sendiri. (*)

