Amrizarois Ismail, dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan, Soegijapranata Catholic University.
Karhutla lebih tepat dipahami sebagai persoalan sosial-ekologis dan tata kelola, bukan semata-mata bencana meteorologis.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan penting pada musim kemarau 2026. Pemerintah memprioritaskan penanganan karhutla di sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan, sementara kejadian serupa juga muncul di berbagai wilayah Indonesia.
Kondisi meteorologis, terutama kekeringan dan rendahnya curah hujan, tentu meningkatkan kerentanan vegetasi dan lahan terhadap kebakaran. Namun, menjelaskan karhutla hanya sebagai konsekuensi kekeringan akan mengabaikan faktor kerentanan yang muncul akibat kerusakan ekstrim dari suatu ekosistem.
Dalam konteks karhutla di Indonesia, tingkat kerentranan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor kekeringan akibat iklim, namun juga diperparah dengan kombinasi perubahan tutupan lahan, kondisi tata air, praktik pembukaan lahan, karakteristik gambut, serta aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalamnya.
Dengan demikian, persoalan utama karhutla bukan hanya mengapa api muncul ketika musim kering, tetapi juga mengapa sebagian bentang alam Indonesia telah berada dalam kondisi yang memungkinkan api berkembang menjadi bencana.
Ketika Kerusakan Ekologis bertemu Ego Sosial-Ekonomi-Politik
Kebakaran hutan dan lahan memiliki dimensi ekologis sekaligus sosial-ekonomi. Kekeringan dapat menjadi pemicu yang mempercepat terjadinya kebakaran, tetapi keberadaan bahan bakar, kondisi vegetasi, tata air dan pola penggunaan lahan menentukan bagaimana api berkembang.
Pada ekosistem gambut, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks. Gambut yang secara alami memiliki kondisi basah dan menyimpan karbon dalam jumlah besar menjadi jauh lebih mudah terbakar ketika mengalami drainase dan perubahan penggunaan lahan.
Kajian Purnomo et al. (2017) menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia juga memiliki dimensi ekonomi dan jaringan aktor. Membakar dalam kondisi tertentu dianggap menjadi metode efektif dari praktik pembukaan lahan karena relatif murah dan cepat.
Hubungan antara keuntungan ekonomi, permintaan komoditas, aktor lokal dan jaringan kekuasaan kemudian membentuk apa yang disebut sebagai fire economy. Karena itu, dalam kajian spatial justice, karhutla tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi-politik penggunaan lahan.
Perspektif tersebut penting karena pembakaran dapat dilakukan oleh berbagai aktor dengan motif dan skala berbeda. Tidak tepat pula menyederhanakan seluruh karhutla sebagai akibat aktivitas perusahaan, atau sebaliknya hanya sebagai akibat praktik masyarakat.
Persoalan yang lebih mendasar adalah lemahnya penegakan hukum dan tata kelola ruang yang memungkinkan penggunaan api tetap berlangsung, termasuk ketika pembakaran dilakukan secara ilegal.
Pada ekosistem gambut, perubahan tata air menjadi salah satu persoalan penting. Uda, Schouten, dan Hein (2020) menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi mengenai gambut, kesesuaian antara regulasi dan praktik pengelolaan di lapangan masih menghadapi persoalan. Lemahnya sistem tata kelola yang meliputi perencanaan, implementasi, pemantauan, penegakan aturan, serta partisipasi menjadi bagian dari rantai masalah tersebut.
Artinya, karhutla bukan hanya persoalan ada atau tidak adanya aturan. Indonesia sebenarnya memiliki perangkat regulasi yang cukup luas, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga PP No. 71 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
UU Perkebunan juga melarang pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar. Namun, persoalannya kemudian bergeser dari adanya tumpang tindih dan ego sektoral yang mempengaruhi konsistensi tata kelola. Kebijakan lingkungan, kehutanan, perkebunan, pangan, energi, investasi dan pembangunan infrastruktur memiliki tujuan sektoral masing-masing.
Meskipun seluruh kepentingan tersebut berorientasi pada ruang ekologis yang sama. Kebijakan yang rasional apabila dilihat secara sektoral dapat menghasilkan tekanan ekologis ketika seluruhnya terakumulasi pada bentang alam yang sama.
Astuti (2020; 2021) menunjukkan bahwa tata kelola gambut di Indonesia tidak semata-mata merupakan persoalan teknis hidrologi, tetapi juga berkaitan dengan kontestasi kepentingan dan relasi kekuasaan. Pengendalian perkebunan pada ekosistem gambut berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan para aktor untuk memengaruhi implementasi kebijakan.
Karena itu, persoalan karhutla seharusnya tidak hanya ditanyakan dalam kerangka siapa yang membakar, tetapi juga mengapa tingkat kerentanan lanskap tersebut selalu tinggi dan bagaimana tata aturan hukum mengenai pemanfaatan ruang dibuat dan ditegakan.
Dari Sawit Hingga Tebu: Tekanan Baru Terhadap Ruang
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan agenda ketahanan pangan dan energi. Pemerintah mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 pada 2026 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi, pengurangan ketergantungan terhadap impor solar dan peningkatan serapan CPO domestik. B50 memperlihatkan bagaimana komoditas berbasis lahan semakin terintegrasi dengan agenda energi nasional.
B50 tentu tidak dapat disebut sebagai penyebab langsung karhutla. Tidak terdapat dasar ilmiah yang cukup untuk membuat hubungan kausal sesederhana itu. Namun dari perspektif tata kelola ruang, kebijakan tersebut menunjukkan meningkatnya nilai strategis komoditas sawit karena memiliki fungsi sekaligus sebagai komoditas ekonomi dan bahan baku energi.
Konsekuensinya adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa peningkatan kebutuhan komoditas tidak diterjemahkan secara otomatis menjadi perluasan tekanan terhadap ruang. Pertumbuhan produksi harus tetap berada dalam batas daya dukung ekologis, terutama pada kawasan hutan, gambut dan ekosistem yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Pola yang sama perlu diperhatikan dalam pengembangan tebu dan bioetanol. Perpres No. 40 Tahun 2023 menetapkan percepatan swasembada gula nasional sekaligus penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Pemerintah juga mendorong pengembangan kawasan tebu baru, termasuk di Merauke, Papua Selatan.
Tujuan swasembada gula dan pengembangan bioetanol pada dasarnya merupakan agenda pembangunan yang dapat dibenarkan dari perspektif pangan dan energi. Namun, pertanyaan ekologisnya adalah bagaimana kebutuhan ruang untuk mencapai tujuan tersebut dipenuhi.
Papua perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan ini, bukan karena Papua saat ini merupakan pusat karhutla seperti sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan, tetapi karena kawasan tersebut menghadapi kemungkinan perubahan lanskap dalam skala besar seiring dengan agenda pengembangan pangan, perkebunan dan energi.
Pengalaman Sumatra dan Kalimantan seharusnya menjadi pembelajaran. Pengembangan komoditas berbasis lahan tidak dapat hanya dihitung berdasarkan luas areal, produktivitas dan nilai investasi. Perubahan penggunaan lahan juga perlu dihitung berdasarkan perubahan karbon, hidrologi, biodiversitas, risiko kebakaran dan dampak terhadap masyarakat.
Dengan demikian, hubungan antara sawit, B50, tebu, bioetanol dan karhutla bukan hubungan sebab-akibat langsung. Hubungannya berada pada tingkat yang lebih struktural: semakin banyak agenda pembangunan bergantung pada komoditas berbasis lahan, semakin besar kebutuhan untuk mengendalikan tekanan kumulatif terhadap ruang ekologis.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika berbagai kebijakan tersebut berjalan secara sektoral. Energi membutuhkan bahan baku. Pangan membutuhkan lahan produksi. Perkebunan membutuhkan ruang. Investasi membutuhkan kepastian usaha. Sementara perlindungan lingkungan berusaha mempertahankan fungsi ekologis ruang yang sama.
Di sinilah kebutuhan terhadap tata kelola bentang alam yang terintegrasi menjadi penting. Bukan sekadar koordinasi antarkementerian, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan berbasis lahan mempertimbangkan konsekuensi kumulatifnya terhadap sistem ekologis.
Karhutla dan Kekejaman Antroposen
Dalam kerangka tersebut, konsep Antroposen menjadi relevan untuk memggambarkan betapa besar pengaruh kehendak manusia dalam tata kelola lingkungan hidup. Crutzen dan Stoermer (2000) memperkenalkan istilah Anthropocene untuk menggambarkan kondisi ketika aktivitas manusia telah menjadi kekuatan penting dalam mengubah sistem bumi. Perubahan iklim, perubahan penggunaan lahan, hilangnya biodiversitas dan perubahan siklus biogeokimia merupakan bagian dari proses tersebut.
Karhutla dapat dibaca sebagai salah satu manifestasi dari kondisi itu. Kekeringan merupakan faktor meteorologis yang meningkatkan kemungkinan kebakaran, tetapi tingkat kerentanan lanskap terhadap kebakaran dibentuk oleh keputusan manusia mengenai penggunaan lahan, tata air, produksi dan pembangunan.
Manusia dalam konteks Antroposen bukan lagi sekadar korban perubahan lingkungan. Manusia juga merupakan agen yang membentuk kondisi ekologis tempat risiko bencana muncul.
Di sinilah istilah “kekejaman Antroposen” menjadi relevan sebagai kritik. Yang dimaksud bukan kekejaman dalam pengertian emosional, melainkan kondisi ketika kemampuan manusia untuk mengubah lanskap berkembang lebih cepat daripada kemampuan institusi untuk mengendalikan konsekuensi ekologisnya.
Paradoks tersebut terlihat dalam berbagai kebijakan pembangunan. Transisi energi dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, tetapi tetap membutuhkan komoditas berbasis lahan.
Ketahanan pangan dapat meningkatkan produksi, tetapi dapat menciptakan tekanan terhadap ruang apabila ekspansi tidak dibatasi oleh daya dukung ekologis. Investasi dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi dapat menghasilkan risiko ekologis apabila perubahan penggunaan lahan tidak dikelola secara hati-hati.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya menggunakan indikator produksi, investasi dan pertumbuhan ekonomi. Risiko ekologis dan biaya sosial yang muncul dari perubahan lanskap juga harus menjadi bagian dari perhitungan kebijakan.
Tidak Cukup Memadamkan Api Saja
Dalam konteks karhutla, implikasinya cukup jelas. Penanganan tidak boleh berhenti pada fire suppression. Patroli, pemadaman dan operasi udara memang diperlukan ketika kebakaran terjadi, tetapi pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul.
Pencegahan mencakup pengendalian perubahan penggunaan lahan, pemulihan tata air gambut, pengawasan konsesi, penegakan hukum, pengendalian pembukaan lahan dengan cara membakar, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
Pada tingkat kebijakan, integrasi antara kehutanan, perkebunan, energi, pangan, tata ruang dan perlindungan lingkungan harus diperkuat. Setiap kebijakan yang mendorong peningkatan produksi berbasis lahan perlu disertai analisis terhadap daya dukung ekologis, risiko kebakaran, karbon, hidrologi, biodiversitas dan dampak kumulatif terhadap bentang alam.
Kebutuhan tersebut semakin penting karena karhutla bukan persoalan Kalimantan semata. Sumatra memiliki sejarah panjang kebakaran gambut dan perkebunan, Kalimantan menghadapi tekanan perubahan lanskap yang besar, sementara Papua dan wilayah Indonesia timur mulai menghadapi agenda pengembangan pangan dan energi dalam skala yang lebih besar.
Karena itu, karhutla lebih tepat dipahami sebagai persoalan sosial-ekologis dan tata kelola, bukan semata-mata bencana meteorologis. Perubahan iklim dapat meningkatkan faktor pemicu, tetapi keputusan manusia mengenai penggunaan ruang menentukan bagaimana suatu wilayah merespons kondisi tersebut.
Antroposen memberikan kerangka untuk memahami hubungan tersebut. Ketika manusia memiliki kapasitas semakin besar untuk mengubah sistem bumi, tanggung jawab untuk membatasi dampaknya juga semakin besar. Tantangannya bukan menghentikan pembangunan pangan, energi maupun investasi, tetapi memastikan bahwa agenda tersebut tidak mengurangi kapasitas ekologis yang menjadi fondasi keberlanjutannya sendiri.
Dalam konteks itu, karhutla seharusnya menjadi evaluasi terhadap cara kita merencanakan pembangunan berbasis lahan. Persoalannya bukan apakah Indonesia membutuhkan sawit, gula, bioetanol atau energi terbarukan. Persoalannya adalah apakah pengembangannya dilakukan dalam batas ekologis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak, maka kekejaman Antroposen bukan terletak pada kemampuan manusia mengubah alam, melainkan pada ketidakmampuan manusia mengendalikan ego kehendaknya. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

