Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:52 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Lima mahasiswa yang terjerat kasus ricuh May Day di Semarang dinyatakan bersalah. Tapi kabar baiknya, mereka tak perlu lagi jalani hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai semua unsur dakwaan terpenuhi. Para terdakwa dihukum 2 bulan 16 hari.

Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Unnes), Afrizal Nor Hysam (USM), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Undip).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana. Tapi ada hal-hal yang meringankan vonis.

Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.

Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang punya tanggung jawab menyelesaikan kuliah. Hal ini juga jadi salah satu permintaan dari penasihat hukum.

Sudah Ditebus di Masa Tahanan

Majelis hakim mempertimbangkan, selama proses hukum, kelima mahasiswa ini sudah menjalani masa tahanan cukup lama.

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Jika dijumlah, masa tahanan itu sama dengan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan hakim–penghitungan masa tahanan kota beda dengan tahanan rutan.

Karena itu, mereka dinilai sudah menebus hukumannya dan tidak perlu menjalani penjara tambahan.

Hakim juga menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restoratif, di mana para terdakwa meminta maaf dan mengganti kerugian akibat kericuhan.

“Majelis memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota,” kata hakim Rudy. (*/bae)

You Might Also Like

Nurkholes Plt Bupati Pemalang

Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

MK Batalin HGU 190 Tahun di IKN, Rem Tangan Proyek Kebablasan Jokowi

Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhhukuman pendemo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Next Article Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

6 Doa Tolak Bala Saat Bencana Mengintai

TPA Jatibarang Masuk Mode Siaga

Agustina Klaim Persiapan MTQ Nasional Sudah 80 Persen

Anggaran Ekonomi Kreatif Dipangkas, DPR: Jangan Sampai “Mesin Baru” Kehabisan Bensin

45 Paskibraka Jateng Dikukuhkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BELI CELURIT--Polisi menyita celurit jenis corbek yang dibeli pelajar di Kabupaten Semarang. (ist)
Hukum

Tingkah Pelajar Semarang Beli Celurit 1,5 Meter, Berujung Nangis Diciduk Polisi

Mei 29, 2026
Hukum

Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong

Juni 8, 2026
Hukum

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

November 27, 2025
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Minggu (14/9). (Foto: bae)
Hukum

LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

September 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?