Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:52 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Lima mahasiswa yang terjerat kasus ricuh May Day di Semarang dinyatakan bersalah. Tapi kabar baiknya, mereka tak perlu lagi jalani hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai semua unsur dakwaan terpenuhi. Para terdakwa dihukum 2 bulan 16 hari.

Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Unnes), Afrizal Nor Hysam (USM), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Undip).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana. Tapi ada hal-hal yang meringankan vonis.

Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.

Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang punya tanggung jawab menyelesaikan kuliah. Hal ini juga jadi salah satu permintaan dari penasihat hukum.

Sudah Ditebus di Masa Tahanan

Majelis hakim mempertimbangkan, selama proses hukum, kelima mahasiswa ini sudah menjalani masa tahanan cukup lama.

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Jika dijumlah, masa tahanan itu sama dengan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan hakim–penghitungan masa tahanan kota beda dengan tahanan rutan.

Karena itu, mereka dinilai sudah menebus hukumannya dan tidak perlu menjalani penjara tambahan.

Hakim juga menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restoratif, di mana para terdakwa meminta maaf dan mengganti kerugian akibat kericuhan.

“Majelis memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota,” kata hakim Rudy. (*/bae)

You Might Also Like

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhhukuman pendemo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Next Article Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) alias polisi.
Hukum

Polisi Tukang Intip Polwan Mandi akan Dipecat? Polda Jateng: Pekan Depan Penentuan

April 10, 2026
Hukum

OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Maret 15, 2026
KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Mei 29, 2026
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Hukum

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Oktober 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?