BACAAJA, SEMARANG – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Semarang harus berurusan dengan polisi usai membeli celurit jenis cocor bebek lewat media sosial. Sajam sepanjang sekitar 1,5 meter itu diduga bakal dipakai buat tawuran.
Pelajar berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, diamankan Polres Semarang setelah polisi mendapat laporan warga soal transaksi jual beli senjata tajam secara online.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan barang bukti berupa corbek.
Bacaaja: Bangunan KDMP Tutup Jalan Umum, Dandim Temanggung Ajak Warga Iuran Bikin Jalan Baru
Bacaaja: Lagi Glamping, Satu Keluarga Tewas di Posong Temanggung
AY diketahui memesan senjata tajam itu pada 16 Mei 2026 lewat salah satu akun media sosial. Barang kemudian diterima pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto meminta para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak di media sosial. Apalagi sekarang transaksi barang berbahaya bisa dilakukan dengan mudah lewat platform digital.
“Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun aksi kekerasan,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan jelas bisa kena pidana.
Karena itu, pengawasan dari keluarga dan lingkungan dinilai penting supaya remaja nggak terjerumus aksi berbahaya.
Saat ini AY beserta barang bukti sudah diamankan. Penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Semarang karena pelaku masih berstatus anak. (bae)

