Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat ‘Diskon’ Masa Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat ‘Diskon’ Masa Pidana

R. Izra
Last updated: Juli 24, 2026 1:50 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
CUCI KAKI IBU - Terpidana anak membasuh kaki ibu pada peringatan Hari Anak Nasional 2026.
CUCI KAKI IBU - Terpidana anak membasuh kaki ibu pada peringatan Hari Anak Nasional 2026.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Momen Hari Anak Nasional membawa kabar baik bagi puluhan anak binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 34 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Pengurangan masa pidana itu diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah pada Kamis (23/7/2026).

Dari total penerima, sebanyak 31 anak memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga empat bulan. Sementara tiga anak lainnya menerima PMP II dengan pengurangan satu hingga tiga bulan.

Bacaaja: Fun Cooking sampai Public Speaking! Cara Seru Anak-anak Bulusan Isi Liburan
Bacaaja: Di Ujung Lereng Merapi, Anak-Anak Ini Cuma Punya Satu Pilihan Sekolah

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas per 22 Juli 2026, terdapat 92 anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri dari 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti program pembinaan.

“PMP di Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Menurut Mardi, pengurangan masa pidana bukan sekadar memangkas masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan negara kepada anak-anak yang berkomitmen memperbaiki diri.

“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” katanya.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional dilakukan setiap 23 Juli bagi anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni satu bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan enam hingga 12 bulan, dua bulan untuk masa pembinaan 12 hingga 24 bulan, dan tiga bulan bagi yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (eka)

You Might Also Like

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

PDIP Jateng Kebut Konsolidasi Struktur Partai hingga Akar Rumput, Target Menang Pemilu 2029

Hafal Alquran Dapat Bonus Rp1 Juta

Kuota Sekolah Rakyat Bertambah, Orangtua Masih Ragu Lepas Anak SD

Tukar Best Practice, Cara PLN Icon Plus dan IconGreen Perkuat SDM Hadapi Industri Masa Depan

TAGGED:anak berhadapan dengan hukumanak binaandiskon masa pidanahari anak nasionalterpidana anak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saat Media Sosial Menggerus Fokus dan Kesehatan Mental Remaja
Next Article SERAHKAN UANG--Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis uang hasil penjualan aset rampasan kasus korupsi Agus Hartono, Kamis (23/7/2026). (bae) Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TINJAU VANUE--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng (pojok kanan) dan rombongan meninjau vanue pusat event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila Simpang Lima. (ist)

MTQ Nasional Jadi Momen UMKM dan Wisata Semarang Unjuk Gigi

Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

MAGNET PENGUNJUNG - Booth PLN Icon Plus turut menjadi salah satu titik yang menarik perhatian pengunjung Ecofest 2026. Pengunjung dapat mengenal lebih dekat ICONNET, mulai dari paket promo internet rumah tanpa batas kuota, hingga berbagai layanan yang tersedia di PLN Mobile.

Hadir di Ecofest 2026, PLN Icon Plus Perkuat Pengalaman Konektivitas dan Layanan Digital

Gus Ipul Siapkan Sanksi untuk ASN yang Main Judol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Aduh Pak Muis, Niat Bantu Sekolah, Malah Berujung di Meja Hijau

November 11, 2025
Info

Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang

Juni 25, 2026
PANTAU HARGA--Pemkot melalui Tim Satgas Saber Harga dan Kualitas Pangan memantau harga di Pasar Peterongan Semarang. (ist)
Info

Gerakan Pangan Murah Digeber, Pemkot Semarang Rem Harga Sayur

Juni 10, 2026
Pengacara senior OC Kaligis memberi keterangan ke media.
Hukum

Pengacara Senior OC Kaligis Ngamuk soal Plaza Klaten, Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang

April 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat ‘Diskon’ Masa Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?