BACAAJA, SERANG – Seorang bidan yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Serang, Banten, harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan BUMN.
Kasus itu mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa berinisial SND (52) disebut menjanjikan pekerjaan di PT Pindad kepada anak seorang warga dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut jaksa, peristiwa itu bermula pada awal 2019. Saat itu, SND menghubungi korban berinisial SM dan menawarkan bantuan agar anak korban bisa diterima bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.
Untuk melancarkan rencananya, terdakwa disebut meminta dana sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan. Dari jumlah itu, korban diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian memenuhi permintaan terdakwa. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada 17 dan 18 Januari 2019 hingga terkumpul Rp50 juta sebagai uang muka.
Setelah menerima uang, terdakwa menjanjikan bahwa anak korban akan memperoleh pekerjaan dalam kurun waktu maksimal enam bulan. Janji itu membuat keluarga korban menunggu dengan harapan proses rekrutmen benar-benar berjalan.
Namun waktu terus berlalu tanpa ada kabar baik. Hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Saat korban mulai mempertanyakan kepastian nasib anaknya, terdakwa disebut memberikan alasan baru. Bersama seorang rekannya berinisial EH, SND menyampaikan bahwa kuota penerimaan pegawai di PT Pindad sudah penuh.
Tak berhenti sampai di situ, terdakwa kemudian menawarkan alternatif lain. Korban diberi harapan baru dengan janji bahwa anaknya bisa masuk bekerja di PT Angkasa Pura.
Korban yang masih mempercayai keterangan tersebut kembali mengikuti arahan terdakwa. Sejumlah transfer uang kembali dilakukan dalam rentang waktu hingga tahun 2021.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, total dana yang mengalir ke rekening terdakwa dan rekannya mencapai Rp80,5 juta. Uang itu diserahkan korban dengan keyakinan bahwa proses penerimaan kerja benar-benar sedang diurus.
Sayangnya, harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Anak korban tidak diterima bekerja baik di PT Pindad maupun di PT Angkasa Pura.
Perjalanan panjang yang penuh janji akhirnya berujung di meja hijau. Korban merasa dirugikan setelah uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan tidak menghasilkan pekerjaan yang dijanjikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan atau jalur khusus.
Rekrutmen di perusahaan besar, termasuk BUMN, pada umumnya memiliki mekanisme resmi yang diumumkan secara terbuka melalui saluran resmi perusahaan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan informasi dan tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan atau jaminan diterima bekerja.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SND dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses persidangan kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh rangkaian bukti dan kesaksian sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Sementara itu, kasus tersebut menyita perhatian karena terdakwa diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang selama ini dipercaya melayani masyarakat.
Perkara ini menjadi contoh bahwa modus penipuan berkedok lowongan kerja masih kerap terjadi dan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap menjanjikan.
Dengan bergulirnya proses hukum di pengadilan, publik kini menunggu bagaimana akhir dari kasus yang bermula dari janji pekerjaan BUMN namun berujung pada dugaan kerugian puluhan juta rupiah. (*)

