Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi

Pria berusia 54 tahun tersebut sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II Ngaseman, Nusakambangan. Masa hukumannya sudah tuntas, namun urusannya belum selesai begitu saja. Statusnya sebagai WNA dengan pelanggaran keimigrasian membuat langkah berikutnya tak bisa dihindari: deportasi.

Nugroho P.
Last updated: Mei 4, 2026 2:46 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrsasi deportasi.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Langkah kaki itu terdengar biasa saja, tapi di baliknya tersimpan akhir dari sebuah proses panjang. Seorang warga negara asing asal Malaysia, Azhan Bin Zakaria, akhirnya resmi dipulangkan dari Indonesia setelah menjalani rangkaian hukum yang tak singkat.

Pria berusia 54 tahun tersebut sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II Ngaseman, Nusakambangan. Masa hukumannya sudah tuntas, namun urusannya belum selesai begitu saja. Statusnya sebagai WNA dengan pelanggaran keimigrasian membuat langkah berikutnya tak bisa dihindari: deportasi.

Proses pemulangan ini ditangani langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Tim bergerak sejak pagi hari, memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa celah.

Pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Azhan dikawal menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Di tempat ini, tahapan penting dimulai, mulai dari verifikasi identitas hingga wawancara mendalam.

Selama proses itu, Azhan tidak sendirian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) ikut mendampingi, memastikan semua prosedur berjalan rapi dan sesuai standar.

Wawancara dilakukan untuk memastikan data dan latar belakang yang bersangkutan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial sebelum seseorang dipulangkan ke negara asalnya.

Selain itu, dokumen perjalanan juga harus dilengkapi. Tanpa dokumen ini, proses deportasi tidak bisa dilanjutkan. Semua berkas diperiksa secara detail oleh pihak kedutaan.

Setelah dinyatakan lengkap, proses bergerak cepat ke tahap berikutnya. Tak ada waktu yang terbuang, semua sudah dijadwalkan secara sistematis.

Dari kedutaan, rombongan langsung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya Terminal 2F yang menjadi titik keberangkatan internasional.

Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka tiba di bandara. Proses check-in hingga pengawasan keamanan dilakukan dengan pengawalan ketat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa semua tahapan dijalankan sesuai prosedur.

“Proses pendeportasian kita laksanakan secara prosedural, humanis, dan akuntabel sesuai dengan komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa deportasi bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

Menjelang malam, Azhan akhirnya diterbangkan menuju Kuala Lumpur. Ia menumpang maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK 387.

Pesawat lepas landas sekitar pukul 18.55 WIB, menandai berakhirnya keberadaan Azhan di Indonesia.

Namun, cerita ini bukan sekadar soal pemulangan. Ada pelanggaran serius yang melatarbelakanginya.

Azhan diketahui melanggar aturan keimigrasian, termasuk statusnya sebagai eks narapidana kasus narkotika serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Pelanggaran itu masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 75 Ayat 1.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap WNA yang dianggap mengganggu ketertiban.

Tak berhenti pada deportasi, langkah lanjutan juga disiapkan. Nama Azhan diusulkan masuk daftar penangkalan.

Melalui sistem Cekal Online, pengajuan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi.

Di sisi lain, tindakan ini juga menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Sekali melanggar, konsekuensinya bukan hanya hukuman pidana, tapi juga kehilangan akses untuk kembali.

Dan bagi Azhan Bin Zakaria, perjalanan pulang itu bukan sekadar kepulangan, melainkan penutup dari bab panjang yang penuh konsekuensi hukum.(*)

You Might Also Like

Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?

Kepala OPD Cilacap Bingung, Ada Larangan Beri THR tapi Bupati Minta Iuran Lebaran untuk Forkopimda

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

TAGGED:deportasinusakambanganWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bella Puspita Sari menangis di pengadilan usai sidang pembacaan peninjauan kembali, Senin (4/5/2026). (bae) Ratapan Tangis Bella Pecah di Penjara, Tak Kuasa Tahan Rindu kepada Anak Bayinya
Next Article Ngebut Belum Jadi, Remaja Keburu Diamankan Polisi Dinihari

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EKSPOR BONEKA--Pejabat Bea Cukai Semarang dan pihak terkait menghadiri pelepasan produk ekspor boneka buatan pabrik di Kabupaten Semarang, Kamis (17/9/2026). (ist)

Boneka Disney dari Kabupaten Semarang Diekspor Perdana ke AS

ALAT PERAGA--Alat peraga praktikum sirkumsisi atau sunat buatan Unwahas. (ist)

Alat Peraga Sunat Karya Unwahas, Bahannya Elastis Mirip Kulit Manusia

KASUS BLN--Penyidik kepolisian melimpahkan ke kejaksaan berkas perkara kasus Koperasi BLN dengan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo. (ist)

Koperasi BLN Punya Tanggungan Rp2,1 Triliun, Minta Anggota Tak Fokus Pidana

Imam Malik dan Adab yang Mengangkat Derajat Ilmu

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Misteri Hilangnya Nusron Wahid setelah OTT KPK Jerat Pejabat ATR/BPN dan 4 Orang Kepercayaan NW

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

September 3, 2025
Hukum

Geger Temuan Bayi Baru Lahir di Penggaron Kidul

September 10, 2026
Hukum

Sindikat Joki UTBK Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Mei 8, 2026
Hukum

Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Februari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?