Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026. Isi surat itu langsung jadi perhatian, karena menandai bahwa ada hal yang dianggap belum beres dalam proses seleksi.

Nugroho P.
Last updated: Mei 5, 2026 7:17 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Kades Hoho
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Proses pengangkatan perangkat desa yang biasanya berjalan administratif, kali ini justru berubah jadi sorotan. Di Desa Purwasaba, Banjarnegara, langkah yang seharusnya tinggal finalisasi malah berhenti di tengah jalan karena keputusan penting dari kepala daerah.

Banjarnegara melalui keputusan resminya, bupati memilih tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa yang sudah diajukan. Keputusan ini bukan tanpa alasan, tapi didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026. Isi surat itu langsung jadi perhatian, karena menandai bahwa ada hal yang dianggap belum beres dalam proses seleksi.

Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menjelaskan bahwa secara aturan, pengangkatan perangkat desa memang tidak bisa langsung dilakukan tanpa persetujuan bupati.

Menurutnya, mekanisme ini sudah diatur dalam undang-undang dan diperkuat dengan aturan dari pemerintah pusat. Artinya, setiap tahapan harus benar-benar sesuai prosedur sebelum sampai ke tahap penetapan.

“Pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati,” jelas Tursiman saat memberikan keterangan.

Sebenarnya, jika melihat alurnya, proses di Desa Purwasaba sudah berjalan sejak awal tahun. Panitia penjaringan dibentuk pada 2 Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi yang berujung pada penetapan hasil di pertengahan Februari.

Hasil seleksi bahkan sudah diumumkan secara terbuka pada 14 Februari 2026. Sekilas, semuanya terlihat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan berarti.

Namun situasi berubah setelah pengumuman tersebut. Sejumlah peserta mulai mengajukan sanggahan terhadap proses penjaringan yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Meski ada keberatan dari peserta, kepala desa tetap melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan rekomendasi ke camat pada 18 Februari 2026. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke bupati.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui forum audiensi. Pertemuan digelar dua kali, yakni pada 23 Februari dan 9 Maret 2026, namun belum menghasilkan titik temu yang memuaskan semua pihak.

Melihat kondisi yang makin kompleks, camat akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan situasi tersebut sekaligus meminta dilakukan pemeriksaan khusus.

Permintaan itu langsung ditindaklanjuti. Bupati kemudian memerintahkan Inspektorat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang dimulai pada 17 Maret 2026.

Menurut Tursiman, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan semua proses berjalan objektif dan transparan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan tidak ada pelanggaran yang luput.

“Pemeriksaan ini untuk menggali informasi secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan inilah yang kemudian jadi penentu arah keputusan. Jika semuanya sesuai aturan, maka hasil seleksi bisa dilanjutkan. Tapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka bisa menjadi dasar penolakan.

Dan pada akhirnya, keputusan yang diambil cukup tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, bupati memilih tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa.

Langkah ini sekaligus mengirim pesan bahwa proses seleksi tidak boleh sekadar formalitas. Transparansi dan akuntabilitas jadi hal yang tidak bisa ditawar.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap tahapan harus bersih dari pelanggaran agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Kasus ini jadi contoh bahwa proses di tingkat desa pun bisa jadi perhatian serius jika ada indikasi ketidaksesuaian. Apalagi menyangkut posisi strategis dalam pemerintahan desa.

Ke depan, diharapkan proses seleksi bisa diperbaiki agar lebih transparan dan dipercaya semua pihak. Karena pada akhirnya, perangkat desa bukan sekadar jabatan, tapi juga bagian penting dari pelayanan masyarakat. (*)

You Might Also Like

Warna-Warni Direja Hidupkan Sensasi Baru Wisata Purbalingga

Mengenal Kampung Mati di Banjarnegara yang Masih Bernapas

Kapolri Gaspol, 32 Dapur Gizi Polri di Jateng Resmi Beroperasi!

Terus-terusan Jebol, Tanggul di Dinar Indah Semarang Diperkuat Trucuk Bambu

Wagub Jihan Minta Orang Tua Melek Digital

TAGGED:amalia desianabanjarnegarahoho alkafkades hohopurwasaba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan. The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?
Next Article Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.

The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?

Ratusan SD di Kudus Tanpa Kepsek, Guru Diajak Naik Level

Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Jalan PKU Kalibening Dibenahi, Segini Biayanya!

Oktober 14, 2025
Daerah

Banyak Isu Sensitif, Forkopimda Purbalingga Kumpul di Polres Bahas Ini

Agustus 20, 2025
Daerah

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Semarang Turun, Pemkot Punya Jurus Baru

September 25, 2025
Peserta mulai berlari di garis start saat event Rupiah Borobudur Playon 2025.
Daerah

Rupiah Borobudur Playon 2025: Bukan Sekadar Lari, tapi untuk Berbagi, Literasi, dan Donasi

Juli 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?