BACAAJA, BANJARNEGARA – Situasi di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara makin memanas. Setelah hasil audit Inspektorat jadi dasar keputusan penting pemerintah daerah, kini giliran kepala desa angkat suara dan menyiapkan langkah balasan.
Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho yang akrab disapa Hoho, secara terbuka menyatakan tidak menerima begitu saja hasil audit tersebut. Ia bahkan sudah menyiapkan sanggahan resmi sebagai bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh.
Menurut Hoho, setiap hasil pemeriksaan bukan sesuatu yang harus langsung diterima mentah-mentah. Ada ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, terutama jika ada hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kami akan mengajukan sanggahan sebagai upaya hukum terkait hasil audit Inspektorat yang menyebut ada temuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa proses sanggahan tidak bisa dilakukan secara asal. Semua harus melalui jalur resmi, lengkap dengan dokumen pendukung yang bisa memperkuat posisi pemerintah desa.
Dalam pandangannya, mekanisme ini penting agar proses audit tetap adil dan tidak sepihak. Sebab, setiap temuan seharusnya bisa diuji kembali melalui bukti-bukti yang sah.
Hoho juga menjelaskan, dalam prosedur audit, pihak yang diperiksa seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum laporan hasil pemeriksaan atau LHP difinalisasi.
Tanggapan itu, kata dia, bukan sekadar opini, tapi harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan dilengkapi bukti seperti dokumen perencanaan, kuitansi, hingga dokumentasi kegiatan.
“Setiap sanggahan wajib disertai dokumen yang valid,” tegasnya.
Namun yang jadi persoalan, hingga saat ini pihak desa mengaku belum menerima dokumen LHP tersebut. Padahal, dokumen itu menjadi dasar utama untuk menyusun sanggahan secara detail.
Menurut Hoho, pihaknya sudah beberapa kali meminta LHP, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Permintaan juga disebut sudah disampaikan kepada Inspektorat hingga bupati.
Sayangnya, hingga kini dokumen tersebut belum juga diberikan. Kondisi ini membuat pihak desa merasa kesulitan memahami secara utuh hasil audit yang dipermasalahkan.
“Bagaimana kami bisa menyanggah kalau LHP-nya tidak kami terima,” katanya.
Situasi ini membuat polemik semakin melebar. Bukan hanya soal hasil audit, tapi juga soal transparansi dalam proses pemeriksaan itu sendiri.
Hoho menekankan bahwa pemerintah desa berhak mengetahui dasar hukum dan bukti yang digunakan auditor dalam menyimpulkan adanya temuan.
Jika dasar tersebut tidak jelas, menurutnya wajar jika pihak desa mempertanyakan dan meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kami berhak meminta klarifikasi atas dasar hukum dan bukti yang digunakan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Hoho juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan jika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses audit.
Salah satu opsi yang disebut adalah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, jalur audiensi dengan pemerintah daerah maupun DPRD juga tetap terbuka. Bahkan, jika konflik tidak menemukan titik temu, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bisa jadi langkah berikutnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari hak hukum pemerintah desa dalam menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan proses berjalan objektif.
Hoho juga mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Baginya, semua langkah yang diambil bukan sekadar reaksi, tapi bagian dari upaya menjaga keadilan dalam proses pemerintahan desa.
“Intinya kami akan gunakan hak kami sesuai aturan. Semua akan kami tempuh secara prosedural,” tutupnya.
Polemik ini pun belum menunjukkan tanda akan mereda dalam waktu dekat. Justru, langkah sanggahan yang disiapkan berpotensi membuka babak baru dalam konflik yang sudah berjalan sejak proses seleksi perangkat desa itu mencuat. (*)

