Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Menurut Hoho, setiap hasil pemeriksaan bukan sesuatu yang harus langsung diterima mentah-mentah. Ada ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, terutama jika ada hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Nugroho P.
Last updated: Mei 5, 2026 7:23 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Kades Hoho
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Situasi di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara makin memanas. Setelah hasil audit Inspektorat jadi dasar keputusan penting pemerintah daerah, kini giliran kepala desa angkat suara dan menyiapkan langkah balasan.

Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho yang akrab disapa Hoho, secara terbuka menyatakan tidak menerima begitu saja hasil audit tersebut. Ia bahkan sudah menyiapkan sanggahan resmi sebagai bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh.

Menurut Hoho, setiap hasil pemeriksaan bukan sesuatu yang harus langsung diterima mentah-mentah. Ada ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, terutama jika ada hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami akan mengajukan sanggahan sebagai upaya hukum terkait hasil audit Inspektorat yang menyebut ada temuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan bahwa proses sanggahan tidak bisa dilakukan secara asal. Semua harus melalui jalur resmi, lengkap dengan dokumen pendukung yang bisa memperkuat posisi pemerintah desa.

Dalam pandangannya, mekanisme ini penting agar proses audit tetap adil dan tidak sepihak. Sebab, setiap temuan seharusnya bisa diuji kembali melalui bukti-bukti yang sah.

Hoho juga menjelaskan, dalam prosedur audit, pihak yang diperiksa seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum laporan hasil pemeriksaan atau LHP difinalisasi.

Tanggapan itu, kata dia, bukan sekadar opini, tapi harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan dilengkapi bukti seperti dokumen perencanaan, kuitansi, hingga dokumentasi kegiatan.

“Setiap sanggahan wajib disertai dokumen yang valid,” tegasnya.

Namun yang jadi persoalan, hingga saat ini pihak desa mengaku belum menerima dokumen LHP tersebut. Padahal, dokumen itu menjadi dasar utama untuk menyusun sanggahan secara detail.

Menurut Hoho, pihaknya sudah beberapa kali meminta LHP, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Permintaan juga disebut sudah disampaikan kepada Inspektorat hingga bupati.

Sayangnya, hingga kini dokumen tersebut belum juga diberikan. Kondisi ini membuat pihak desa merasa kesulitan memahami secara utuh hasil audit yang dipermasalahkan.

“Bagaimana kami bisa menyanggah kalau LHP-nya tidak kami terima,” katanya.

Situasi ini membuat polemik semakin melebar. Bukan hanya soal hasil audit, tapi juga soal transparansi dalam proses pemeriksaan itu sendiri.

Hoho menekankan bahwa pemerintah desa berhak mengetahui dasar hukum dan bukti yang digunakan auditor dalam menyimpulkan adanya temuan.

Jika dasar tersebut tidak jelas, menurutnya wajar jika pihak desa mempertanyakan dan meminta penjelasan lebih lanjut.

“Kami berhak meminta klarifikasi atas dasar hukum dan bukti yang digunakan,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Hoho juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan jika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses audit.

Salah satu opsi yang disebut adalah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, jalur audiensi dengan pemerintah daerah maupun DPRD juga tetap terbuka. Bahkan, jika konflik tidak menemukan titik temu, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bisa jadi langkah berikutnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari hak hukum pemerintah desa dalam menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan proses berjalan objektif.

Hoho juga mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baginya, semua langkah yang diambil bukan sekadar reaksi, tapi bagian dari upaya menjaga keadilan dalam proses pemerintahan desa.

“Intinya kami akan gunakan hak kami sesuai aturan. Semua akan kami tempuh secara prosedural,” tutupnya.

Polemik ini pun belum menunjukkan tanda akan mereda dalam waktu dekat. Justru, langkah sanggahan yang disiapkan berpotensi membuka babak baru dalam konflik yang sudah berjalan sejak proses seleksi perangkat desa itu mencuat. (*)

You Might Also Like

Wagub Jihan Dorong Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah

Posyandu di Surakarta Buka Layanan Mental Buat Anak Muda

Tarling Jadi Ajang “Chemistry Check” Forkopimda Semarang

DCF 2026 Bakal Bikin Dieng Meriah Berlipat-lipat

Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

TAGGED:banjarnegaraperangkat desapurwasaba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae( Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap
Next Article Efek Tinju “Low Blow” Amien Rais

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Petugas Damkar Majenang, Cilacap, menyerahkan Hp yang kepada pemiliknya, Rizal. Saat Hp miliknya hilang, Rizal memilih lapor ke Damkar.
Daerah

Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu

Juli 22, 2025
Daerah

Tiga Hari Hujan, Cilacap Kewalahan Lawan Air dan Tanah

November 12, 2025
Ilustrasi tawuran.
Daerah

Kado Spesial 17-an, Warga Tawuran saat Pawai HUT Kemerdekaan RI

Agustus 18, 2025
DaerahPendidikan

Banjarnegara Dorong Inovasi Guru TK lewat Pelatihan Deep Learning dan Karakter Anak Hebat

Juli 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?