BACAAJA, SEMARANG – Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, akhirnya divonis 14 tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Iwan terbukti bersalah. Dia dinilai melakukan korupsi kredit perbankan sekaligus pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ujar hakim di persidangan.
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa
Bacaaja: Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan
Selain itu, Iwan juga dihukum bayar uang pengganti. Nilainya gak main-main, sekitar Rp677,43 miliar.
Kalau dalam sebulan gak dibayar setelah putusan inkrah, asetnya bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, ditambah kurungan 6 tahun.
Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan ikut merekayasa laporan keuangan perusahaan.
Majelis bilang, aksinya rapi dan terstruktur. Bahkan memanfaatkan nama besar Sritex biar susah terdeteksi.
Kerugian negara dalam kasus ini juga jumbo. Hakim menyebut angkanya tembus sekitar Rp1,35 triliun.
Nilai itu berasal dari kredit macet di beberapa bank. Di antaranya Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Hakim juga menegaskan dana pemerintah di bank tetap masuk kategori keuangan negara. Jadi kalau rugi, masuk unsur korupsi.
Majelis menilai gak ada alasan yang bisa membebaskan Iwan dari tanggung jawab pidana. Dia dianggap pihak yang paling dipersalahkan dalam perkara ini.
“Terdakwa Iwan Setiawan paling berperan dalam kasus ini,” hcap hakim.
Hal yang memberatkan, kerugian negara besar dan perbuatannya gak mendukung pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Iwan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Iwan dituntut 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

