Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 4:09 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, akhirnya divonis 14 tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Iwan terbukti bersalah. Dia dinilai melakukan korupsi kredit perbankan sekaligus pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ujar hakim di persidangan.

Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa
Bacaaja: Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

Selain itu, Iwan juga dihukum bayar uang pengganti. Nilainya gak main-main, sekitar Rp677,43 miliar.

Kalau dalam sebulan gak dibayar setelah putusan inkrah, asetnya bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, ditambah kurungan 6 tahun.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan ikut merekayasa laporan keuangan perusahaan.

Majelis bilang, aksinya rapi dan terstruktur. Bahkan memanfaatkan nama besar Sritex biar susah terdeteksi.

Kerugian negara dalam kasus ini juga jumbo. Hakim menyebut angkanya tembus sekitar Rp1,35 triliun.

Nilai itu berasal dari kredit macet di beberapa bank. Di antaranya Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Hakim juga menegaskan dana pemerintah di bank tetap masuk kategori keuangan negara. Jadi kalau rugi, masuk unsur korupsi.

Majelis menilai gak ada alasan yang bisa membebaskan Iwan dari tanggung jawab pidana. Dia dianggap pihak yang paling dipersalahkan dalam perkara ini.

“Terdakwa Iwan Setiawan paling berperan dalam kasus ini,” hcap hakim.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar dan perbuatannya gak mendukung pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Iwan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Iwan dituntut 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

You Might Also Like

Luthfi: Jelang Mudik, Jangan Sampai Diuji Jalan Rusak

Pemkot Fokus Benahi BUMD Biar Setoran ke PAD Makin Nendang

Bayi di Aceh Makan Mi Instan, Wartawan Menangis Saksikan Anak-anak Kelaparan

Pemprov Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dari Pasar Senen

Mami Uthe Muncikari Karaoke Striptis Dituntut 18 Bulan Penjara

TAGGED:bos sritexheadlineiwan setiawan lukmintokorupsi sritexsidang putusan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan. Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
Next Article Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae) Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MENGAIS REZEKI - Pelaku UMKM sedang melayani pembeli saat penutupan MTQ di Semarang, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Cerita Pelaku UMKM Kerajinan Tangan Jualan di MTQ Nasional Semarang: Cuma Laku Empat

SAMPAIKAN KEPUTUSAN - Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, membacakan keputusan lomba didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Dr. Muhammad Ramli Massange, M.A. Sabtu (19/9/2026). (dul)

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional ke-31, Jateng Nomor Berapa?

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memberi sambutan saat penutupan penutupan MTQ Nasional ke-31, Sabtu (19/9/2026). (dul)

Penutpan MTQ Nasional, Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini kepada Kafilah

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan Panglima ABRI dan Wakil Presiden ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Info

Obituari: Kesederhanaan dan Integritas Sang Prajurit, Mengenang Try Sutrisno

Maret 2, 2026
Info

Tujuh Tokoh Jateng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Agustus 29, 2026
Olahraga

Sapu Bersih Emas, Silat Jateng Kampiun PON Bela Diri 2025

Oktober 22, 2025
Petugas berupaya memadamkan api pada peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina di Dumai, Riau.
Info

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Diserta Suara Ledakan Dahsyat

Oktober 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?