Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 4:09 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, akhirnya divonis 14 tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Iwan terbukti bersalah. Dia dinilai melakukan korupsi kredit perbankan sekaligus pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ujar hakim di persidangan.

Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa
Bacaaja: Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

Selain itu, Iwan juga dihukum bayar uang pengganti. Nilainya gak main-main, sekitar Rp677,43 miliar.

Kalau dalam sebulan gak dibayar setelah putusan inkrah, asetnya bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, ditambah kurungan 6 tahun.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan ikut merekayasa laporan keuangan perusahaan.

Majelis bilang, aksinya rapi dan terstruktur. Bahkan memanfaatkan nama besar Sritex biar susah terdeteksi.

Kerugian negara dalam kasus ini juga jumbo. Hakim menyebut angkanya tembus sekitar Rp1,35 triliun.

Nilai itu berasal dari kredit macet di beberapa bank. Di antaranya Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Hakim juga menegaskan dana pemerintah di bank tetap masuk kategori keuangan negara. Jadi kalau rugi, masuk unsur korupsi.

Majelis menilai gak ada alasan yang bisa membebaskan Iwan dari tanggung jawab pidana. Dia dianggap pihak yang paling dipersalahkan dalam perkara ini.

“Terdakwa Iwan Setiawan paling berperan dalam kasus ini,” hcap hakim.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar dan perbuatannya gak mendukung pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Iwan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Iwan dituntut 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

You Might Also Like

2025 Panen Piala, Pemkot Semarang Lagi On Fire

Di Antara Janji Suci dan Duka: Ijab Kabul Digelar di Depan Jasad Ibu Tercinta

Kredit Rumah di Jateng Tembus Rp2,3 Triliun

Terungkap! Alasan Warga dan Petani Temanggung Ramai Tolak Pembangunan Batalion TNI

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

TAGGED:bos sritexheadlineiwan setiawan lukmintokorupsi sritexsidang putusan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan. Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
Next Article Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae) Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BACA BUKU GRATIS - Dari mahasiswa, ojol, hingga karyawan swasta menjadikan Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan, Semarang, sebagai tongkrongan 'penuh gizi'. Di Taman Baca Gratis, pengunjung bisa menikmati ragam bacaan, mulai dari buku-buku filsata, novel, hingga komik. (dul)

Tongkrongan Mahasiswa sampai Ojol, Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan Curi Perhatian

SEKOLAH PARALEGAL--Perwalilan buruh dari berbagai serikat mengikuti launching Sekolah Paralegal di Kota Lama Semarang, Sabtu (20/6/2026). (ist)

PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak

Misteri dan Kejanggalan Warung Pecel Lele, Banyak Rahasia Belum Terungkap

Detail Rajut Jadi Ciri, Imam Ghozali Pamerkan Karya Penuh Makna Menyentuh

Curhat Alumni Viral, Dugaan Perundungan Guru SMAN Bantul Diusut Serius Sekarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Warga Sambeng Borobudur Ngotot Tolak Usaha Tambang

April 17, 2026
Wagub Jateng, Gus Yasin (berpeci) bareng Forkopimda meninjau lokasi sumur minyak meledak di Blora, Jumat (22/8/2025). Foto: dok.humas
Unik

Sumur Ilegal di Blora Meledak, Tiga Nyawa Melayang, Baru Ingat Aturan?

Agustus 22, 2025
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Februari 8, 2026
Nasional

Netizen Bully Puan soal “Sikap Hormat”, Padahal Aturannya Jelas Nih

Oktober 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?