BACAAJA, SEMARANG- Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026).
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Jajang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” ucap hakim dalam sidang.
Selain itu, Jajang juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Artinya, waktu yang sudah dijalani tetap diperhitungkan.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap peran Jajang dalam kasus ini. Ia diketahui menerima uang Rp1 juta dari Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.
Tak cuma itu, Jajang juga menandatangani perjanjian kerja sama sewa Plaza Klaten pada 17 Januari 2023. Perjanjian itu dinilai bermasalah karena harga dan luas sewa tidak sesuai appraisal.
Melanggar Ketentuan
Jangka waktu sewanya melanggar ketentuan. Bahkan, skema pembayaran sewa juga tidak sesuai. Akibatnya, pihak swasta mendapatkan keuntungan dari selisih uang sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Majelis hakim menilai perbuatan itu ikut memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Plaza Klaten. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Perbuatan Jajang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Jajang disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini
Saat putusan dibacakan, Jajang terlihat pasrah. Ia tidak menunjukkan banyak ekspresi di ruang sidang. Hakim memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jajang bisa memilih menerima putusan atau mengajukan banding.
Nilainya memang cuma Rp1 juta. Tapi pelajarannya mahal: kadang yang bikin jatuh bukan angka besar, tapi keputusan kecil yang dianggap sepele. (bae)

