Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun

Kadang bukan soal besar kecilnya uang, tapi konsekuensinya. Cuma Rp1 juta yang diterima, tapi ujungnya 2 tahun penjara harus dijalani.

T. Budianto
Last updated: April 15, 2026 7:13 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMBACAAN VONIS: Terdakwa kasus korupsi sewa Plaza Klaten, mantan Sekda Klaten, Jajang Prihono berdiri usai mendengar sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Jajang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” ucap hakim dalam sidang.

Selain itu, Jajang juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Artinya, waktu yang sudah dijalani tetap diperhitungkan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap peran Jajang dalam kasus ini. Ia diketahui menerima uang Rp1 juta dari Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.

Tak cuma itu, Jajang juga menandatangani perjanjian kerja sama sewa Plaza Klaten pada 17 Januari 2023. Perjanjian itu dinilai bermasalah karena harga dan luas sewa tidak sesuai appraisal.

Melanggar Ketentuan

Jangka waktu sewanya melanggar ketentuan. Bahkan, skema pembayaran sewa juga tidak sesuai. Akibatnya, pihak swasta mendapatkan keuntungan dari selisih uang sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Majelis hakim menilai perbuatan itu ikut memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Plaza Klaten. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Perbuatan Jajang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Jajang disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini

Saat putusan dibacakan, Jajang terlihat pasrah. Ia tidak menunjukkan banyak ekspresi di ruang sidang. Hakim memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jajang bisa memilih menerima putusan atau mengajukan banding.

Nilainya memang cuma Rp1 juta. Tapi pelajarannya mahal: kadang yang bikin jatuh bukan angka besar, tapi keputusan kecil yang dianggap sepele. (bae)

You Might Also Like

Sederet Fakta Tragis di Balik Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket Cantik di Karawang

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Lahan Vihara Buddha Jayanti Semarang Mau Diserobot, Umat Deg-degan!

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

TAGGED:kasus sewa plaza klatenPemkab Klatenpengadilan tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 17 Band Tampil di Final Lomba Band Christopherus Music School
Next Article Luthfi: “Banjir Solo Raya Jangan Jadi Drama Tahunan”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Buya Yahya Tegas soal Manipulasi Data di Tempat Kerja

UAH Ingatkan Jangan Tunggu Tua untuk Bertaubat

Gus Baha Pernah Tak Punya Uang, Ini Doanya, Bisa Ditiru

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polisi tangkap WNA yang ketahuan nyolong Hp di Kota Lama Semarang.
Hukum

Turis Asing Keciduk Nyolong Hp di Kota Lama Semarang, Gak Punya Paspor Pula

Agustus 26, 2025
Hukum

Jejak Panjang Sugiri Sancoko, dari Dewan ke Jerat OTT

November 8, 2025
Tampang Dito (baju oranye), begal sadis yang tega membacok korbannya dengan pisau lipat digiring polisi ke tahanan, Rabu (8/4/2026). (bae)
Hukum

Demi Sebotol Congyang, Aksi Brutal Begal Sadis di Halmahera Semarang Terungkap

April 9, 2026
Hukum

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

November 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?