Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun

Kadang bukan soal besar kecilnya uang, tapi konsekuensinya. Cuma Rp1 juta yang diterima, tapi ujungnya 2 tahun penjara harus dijalani.

T. Budianto
Last updated: April 15, 2026 7:13 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMBACAAN VONIS: Terdakwa kasus korupsi sewa Plaza Klaten, mantan Sekda Klaten, Jajang Prihono berdiri usai mendengar sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Jajang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” ucap hakim dalam sidang.

Selain itu, Jajang juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Artinya, waktu yang sudah dijalani tetap diperhitungkan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap peran Jajang dalam kasus ini. Ia diketahui menerima uang Rp1 juta dari Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.

Tak cuma itu, Jajang juga menandatangani perjanjian kerja sama sewa Plaza Klaten pada 17 Januari 2023. Perjanjian itu dinilai bermasalah karena harga dan luas sewa tidak sesuai appraisal.

Melanggar Ketentuan

Jangka waktu sewanya melanggar ketentuan. Bahkan, skema pembayaran sewa juga tidak sesuai. Akibatnya, pihak swasta mendapatkan keuntungan dari selisih uang sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Majelis hakim menilai perbuatan itu ikut memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Plaza Klaten. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Perbuatan Jajang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Jajang disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini

Saat putusan dibacakan, Jajang terlihat pasrah. Ia tidak menunjukkan banyak ekspresi di ruang sidang. Hakim memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jajang bisa memilih menerima putusan atau mengajukan banding.

Nilainya memang cuma Rp1 juta. Tapi pelajarannya mahal: kadang yang bikin jatuh bukan angka besar, tapi keputusan kecil yang dianggap sepele. (bae)

You Might Also Like

Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

BREAKING NEWS: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Langsung Digiring ke Jakarta

Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?

TAGGED:kasus sewa plaza klatenPemkab Klatenpengadilan tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 17 Band Tampil di Final Lomba Band Christopherus Music School
Next Article Luthfi: “Banjir Solo Raya Jangan Jadi Drama Tahunan”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mengapa Kita Bicara Semakin Cepat dan Nyaring?

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Cek, Napas Masih Panjang atau Mulai Pendek? Paru-Paru Punya Jawaban

2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto diwawancara di Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Januari 23, 2026
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Mei 8, 2026
AJUKAN PK--Bella Puspita Sari (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan pers usai sidang PK di PN Semarang, Senin (18/5/2026). (ist)
Hukum

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Mei 19, 2026
Hukum

Duh, Habis Dampingi Korban Kriminalisasi, Dera Malah Dikriminalisasi

November 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?