Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tumpukan Uang Kejagung Dipamerkan, Kerja Nyata atau Pencitraan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tumpukan Uang Kejagung Dipamerkan, Kerja Nyata atau Pencitraan?

Aksi Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang triliunan rupiah kembali bikin publik ramai. Uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi itu nilainya bukan main, tembus Rp6,6 triliun dan langsung jadi sorotan.

Nugroho P.
Last updated: Desember 26, 2025 8:28 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Gaya pamer capaian seperti ini sebenarnya bukan hal baru bagi Kejagung. Pada Oktober 2025 lalu, institusi ini juga pernah menampilkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Aksi Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang triliunan rupiah kembali bikin publik ramai. Uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi itu nilainya bukan main, tembus Rp6,6 triliun dan langsung jadi sorotan.

Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk transparansi ke publik. Namun, tak sedikit juga yang menyebutnya sekadar pencitraan dan lebih menonjolkan tampilan ketimbang substansi penegakan hukum.

Uang yang dipamerkan itu berasal dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta rampasan dari berbagai tindak pidana. Seluruhnya diklaim sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menanggapi kritik yang muncul, praktisi hukum Irfan Aghasar menilai penilaian soal pencitraan terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, penyelamatan uang negara bernilai triliunan rupiah bukan pekerjaan instan yang bisa dilihat dari satu momen saja.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung patut diapresiasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, apalagi di tengah perlawanan dari oknum pengusaha nakal,” ujar Irfan, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, pemulihan aset negara tidak berhenti pada penyitaan. Prosesnya panjang, berlapis, dan penuh tantangan hukum yang sering kali tak terlihat oleh publik.

Banyak aset sitaan, kata Irfan, masih terikat hak tanggungan di perbankan. Kondisi ini membuat aset tersebut tidak bisa langsung dilelang sebelum status hukumnya benar-benar bersih.

Masalah lain juga muncul dari gugatan pihak ketiga melalui jalur perdata. Situasi ini kerap memperlambat proses eksekusi, meski perkara pidananya sudah inkrah.

Karena itu, Irfan menilai tidak adil jika Kejagung dianggap tidak bekerja serius hanya karena publik melihatnya dari sisi visual semata. Ia menegaskan kerja jaksa berlangsung dari hulu ke hilir.

“Kerja jaksa bukan cuma di ruang sidang. Mereka turun ke lapangan, mengawal aset, memastikan tidak dialihkan, dan menjaga nilainya sampai benar-benar masuk kas negara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang tersebut dalam sebuah acara yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Uang itu rencananya akan diserahkan ke negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat korupsi dan pencucian uang.

Gaya pamer capaian seperti ini sebenarnya bukan hal baru bagi Kejagung. Pada Oktober 2025 lalu, institusi ini juga pernah menampilkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO.

Di tengah pro dan kontra, publik kini menunggu satu hal yang lebih penting. Bukan sekadar tumpukan uang di depan kamera, tetapi konsistensi penegakan hukum dan kepastian bahwa seluruh aset itu benar-benar kembali ke kas negara. (*)

You Might Also Like

Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Ngebut Belum Jadi, Remaja Keburu Diamankan Polisi Dinihari

TAGGED:jaksa pamer uangkejaksaan agunguang sitaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan. Banjir Sumatera Sisakan Misteri, Masih Ada Ratusan Korban Belum Ditemukan
Next Article Libur Nataru Wonosobo Adem, Telaga Menjer Justru Signifikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rahasia Burung Migran Tetap Melaju, Tidur Pun Bisa Dilakukan di Langit

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Liburan Makin Asyik, Tiket Murah Semua Moda Sudah Disiapkan Pemerintah

Empat Sinyal Tipis Kolesterol Naik yang Sering Dianggap Sepele Banget

Jakarta Kebagian Lagi, Konser Guns N’ Roses Kali Ini Lebih Intim

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Begini Tampang Chiko Pengedit Konten Mesum, Melempem saat Digelandang ke Penjara!

Januari 12, 2026
Mbak Ita duduk bareng Alwin saat menunggu sidang PK bersama penasihat hukumnya, Kamis (23/4/2026). (bae)
Hukum

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

April 23, 2026
Polisi lakukan olah TKP kematian dosen muda Untag Semarang, di kostel Mimpi In.
Hukum

Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

November 24, 2025
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Rumah Penuh Sampah, Pria Sepi Pati Ditemukan Tewas

Oktober 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tumpukan Uang Kejagung Dipamerkan, Kerja Nyata atau Pencitraan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?