M. Teguh Satriyo adalah seorang guru bahasa Indonesia di SMA Kesatrian 2 Semarang. Anggota Komite Sastra Dewan Kesenian Semarang (Dekase) serta pegiat teater.
Jika pemerintah memang peduli pada masa depan bangsa, mulailah dengan memuliakan gurunya, bukan menjadikannya tumbal. Guru sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menjadi petugas katering dadakan.
Di negeri yang gemar memuja slogan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, kita seringkali lupa bahwa para pencerdasnya, yakni guru, kerap diperlakukan seperti sekrup yang bisa diputar sesuka hati oleh mesin birokrasi.
Belakangan, di tengah hiruk-pikuk proyek ambisius bernama Makan Bergizi Gratis (MBG), guru tidak lagi sekadar dituntut mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi. Kini, mereka punya tugas tambahan yang lebih eksistensial: menjadi food tester atau penguji rasa, sekaligus tumbal jika ompreng-ompreng itu ternyata membawa petaka keracunan.
Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga yang lahir melalui Perpres No. 83 Tahun 2024, kini bertingkah bak mandor besar di sekolah-sekolah. Sudaryono, sang Kepala BGN yang baru dilantik Juli 2026, menggantikan kursi panas yang ditinggalkan pendahulunya akibat skandal korupsi.
Sudaryono memberikan perintah yang bagi guru terdengar seperti lelucon pahit: guru wajib mencicipi atau makan bersama siswa. Argumennya mungkin terdengar heroik. Itu demi sebuah jaminan keamanan pangan. Namun, bagi guru yang lelah merangkak di bawah beban administratif 24-40 jam tatap muka per minggu, ini adalah bentuk penindasan terselubung.
Guru berpayung di bawah Kementerian Pendidikan. Mengapa BGN yang baru seumur jagung berani mengatur-atur beban kerja guru, seolah-olah sekolah adalah dapur umum militer? Pemerintah tampaknya sedang mengalami rabun jauh. Mereka mampu melihat target puluhan juta anak untuk program MBG, tetapi gagal melihat bahwa guru sedang sekarat di bawah beban kerja yang tidak manusiawi.
Data bicara dengan bahasa yang dingin. Hingga pertengahan 2026, belasan ribu anak telah menjadi korban keracunan makanan di berbagai wilayah di Indonesia. Dari SMK N 6 Semarang yang menelan 707 korban, hingga rentetan kasus di Cimahi, Cianjur, Kudus, hingga Manggarai Barat.
Alih-alih memperbaiki rantai pasok SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang kualitasnya disangsikan, pemerintah justru melimpahkan tanggung jawab moral dan hukum ke pundak guru. Jika ada siswa yang muntah-muntah, apakah guru juga yang harus diadili di meja hijau karena dianggap gagal menjadi “juru icip”?
Betapa ironisnya posisi guru saat ini. Di satu sisi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan gagah menyebutkan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum dan rasa aman. Pasal 14 ayat 1 huruf g menjanjikan guru akan terlindungi dari intimidasi dan kriminalisasi. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Guru dipaksa menelan makanan yang asal-usulnya dari kontraktor pihak ketiga yang dipilih secara tertutup, yang dalam investigasi KPK sudah disebut rentan jadi “bancakan” para pemangsa anggaran.
Jika kita menilik drama APBN 2026, kepahitan ini semakin lengkap. Mahkamah Konstitusi melalui putusan 30 Juli 2026 telah menegur pemerintah: alokasi dana MBG tidak boleh lagi mencaplok anggaran pendidikan. Putusan ini adalah tamparan telak atas “kebohongan publik” yang sebelumnya disuarakan oleh para pejabat, termasuk Seskab Teddy yang pada Februari 2026 menegaskan bahwa MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan. Nyatanya? Putusan MK telah menjadi jawaban dan mestinya membuat masyarakat melek mata.
Pemerintah dengan ringan mengatakan bahwa “tidak ada uang” untuk menaikkan gaji guru. Kesejahteraan guru selama ini hanya jadi komoditas pidato. Namun, pada saat yang sama, mereka punya kemewahan fiskal untuk menaikkan gaji hakim berkali lipat, mempertebal tunjangan tentara, membangun koperasi, dan masih banyak hal konyol lainnya untuk menghamburkan uang negara.
Sementara nasib guru? Mereka diminta bersabar, diminta kerja ikhlas, dan kini diminta untuk menjadi kelinci percobaan bagi proyek MBG yang proses pembuatannya saja melibatkan pihak ketiga yang tidak jelas kredibilitasnya.
Ada kesan kuat bahwa program MBG ini adalah proyek yang “dipaksakan”. Dari nama yang awalnya “Makan Siang Gratis” (karena janji kampanye harus terlihat bekerja) menjadi “Makan Bergizi Gratis”, hingga perubahan skema dari sekadar bagi-bagi makan menjadi pembangunan infrastruktur SPPG yang masif dan mahal.
Ini bukan lagi soal gizi, ini soal proyek fisik. Dan seperti yang sudah terbukti lewat kasus korupsi pejabat tinggi BGN, proyek fisik di negeri ini selalu punya magnet luar biasa untuk disalahgunakan.
Jika pemerintah memang peduli pada masa depan bangsa, mulailah dengan memuliakan gurunya, bukan menjadikannya tumbal. Guru sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menjadi petugas katering dadakan. Mereka punya tugas mulia mendidik manusia, bukan mengevaluasi isi ompreng yang dipasok oleh vendor-vendor rekanan yang mungkin hanya mengejar margin keuntungan daripada nutrisi.
Negara ini memang sedang sakit, dan diagnosa yang paling tepat adalah ketimpangan prioritas. Ketika institusi pendidikan dipaksa tunduk pada ambisi logistik sebuah badan baru, maka yang dikorbankan adalah martabat profesi guru. Jangan salahkan jika suatu hari nanti, para guru berhenti mengajar dan memilih menjadi analis laboratorium makanan. Karena itulah satu-satunya “tugas pokok” yang kini dianggap penting oleh negara. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

