BACAAJA, JAKARTA – Sejumlah partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tak menutup peluang penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Fraksi Partai Golkar pun membuka kemungkinan menindaklanjuti usulan hak angket untuk mengusut persoalan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons wacana itu dengan menegaskan bahwa pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional partai politik dan fraksi yang berada di DPR RI.
“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR, dari semua fraksi yang ada di DPR,” ujar Jokowi, Jumat (16/10/2026).
Bacaaja: Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”
Bacaaja: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah tapi Gak Bisa Memakzulkan, Kenapa?
Ayah dari Gibran tersebut menyebut mekanisme hak angket telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita (UUD 1945),” ucapnya.
Golkar Terima Auidensi
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan terbuka terhadap kemungkinan menindaklanjuti usulan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR sebagai rumah rakyat perlu mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Doli menyebut berbagai masukan, termasuk tuntutan penggunaan hak angket, akan disampaikan kepada pimpinan fraksi maupun partai untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan, bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” jelas Doli.
Pernyataan Golkar tersebut menunjukkan bahwa usulan hak angket masih berada dalam tahap penyerapan aspirasi dan pembahasan internal. Belum ada kepastian bahwa fraksi tersebut akan secara resmi mengajukan hak angket.
Wacana ini kembali menempatkan polemik ijazah Gibran dalam ruang perdebatan politik dan ketatanegaraan. Langkah selanjutnya akan bergantung pada pembahasan di internal partai serta sikap fraksi-fraksi di DPR RI. (*)

