BACAAJA, SEMARANG – KPK membuka penyidikan baru, lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara rinci.
Petunjuk pengembangan perkara itu diucapkan jaksa KPK dalam berkas tuntutan yang meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti ke KPK untuk digunakan dalam perkara lain.
Permintaan itu berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada 22 September 2026.
Bacaaja: Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi
Bacaaja: Impulsif dan Sewenang-wenang, Bupati Fadia Pecat Orang yang Beda Pilihan Politik
Dalam persidangan Kamis (15/10/2026), jaksa KPK Fauzi Rochmat menjelaskan penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara Fadia.
Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai jenis barang bukti yang akan digunakan, perkara yang sedang disidik, maupun pihak yang berkaitan dengannya.
Fauzi menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak otomatis berarti KPK telah menetapkan tersangka baru.
“Penetapan tersangka merupakan produk hukum terpisah yang bisa tidak bersamaan penerbitannya dengan surat perintah penyidikan,” kata Fauzi.
Terkait hal ini setidaknya da dua kemungkinan:
Pertama, KPK mendalami peran pelaku lain yang membantu tindakan korup Fadia, di mana dalam surat dakwaan disebutkan ada pejabat Pemkab yang turut serta.
Kedua, KPK justru mengembangkan kasus korupsi ini lebih jauh menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang artinya Fadia lagi tersangkanya. (bae)

