BACAAJA, SEMARANG – Jaksa penuntut umum KPK meminta hak politik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
Ia menolak keberatan tim penasihat hukum Fadia yang menilai hukuman pencabutan hak politik tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan HAM.
Jaksa KPK, Fauzi Rochmat menilai pencabutan hak politik layak dijatuhkan sebagai hukuman tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Fadia.
“Penuntut umum berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi kualifikasi untuk dapat dijatuhkan putusan dengan salah satunya amarnya menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” katanya saat membaca replik, Kamis (15/10/2026).
Bacaaja: Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun
Bacaaja: Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan
Sebelumnya, penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan tersebut. Dia berpendapat hak politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang seharusnya tetap dihormati dalam sistem demokrasi.
Menurut Fadli, masyarakat semestinya diberi kebebasan menentukan apakah akan memilih seseorang dalam pemilihan atau tidak, termasuk jika orang tersebut kembali mencalonkan diri dalam jabatan publik.
Dia juga menyinggung kemungkinan Fadia kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, keputusan memilih atau tidak memilih semestinya diserahkan kepada masyarakat.
“Misalnya begini, bupati maju lagi nih Bupati Pekalongan. Ya, silakan masyarakat mau memilih lagi atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,6 miliar, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. (bae)

