BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tidak meminta dibebaskan dalam dalam kasus yang menjeratnya. Dia hanya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.
Penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, mengatakan pledoi yang disampaikan di persidangan pada Kamis (9/10/2026), bukan untuk meminta kliennya lepas dari jerat hukum.
“Pledoi kami tadi itu bukan pledoi untuk pembebasan, kami minta keringanan kepada majelis hakim. Supaya yang adil dan yang terbaik buat terdakwa dan keluarga,” kata Fadli.
Bacaaja: Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar
Bacaaja: Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun
Selain meminta keringanan hukuman, tim penasihat hukum Fadia juga mempermasalahkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fadli, perhitungan penasihat hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sama menghasilkan nilai penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar, lebih rendah dibandingkan hitungan jaksa.
“Sekarang tinggal majelis hakim yang menentukan. Kalau ikut penuntut umum Rp2,6 miliar, kalau ikut pledoi advokat berarti Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum menilai tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun tidak relevan. Hukuman tambahan tersebut mencakup pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Fadli berpendapat keputusan memilih seseorang dalam pemilihan seharusnya tetap menjadi hak masyarakat dalam sistem demokrasi.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp2,6 miliar, serta pencabutan hak politik. (bae)

