Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan

R. Izra
Last updated: Oktober 9, 2026 12:28 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)
TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tidak meminta dibebaskan dalam dalam kasus yang menjeratnya. Dia hanya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.

Penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, mengatakan pledoi yang disampaikan di persidangan pada Kamis (9/10/2026), bukan untuk meminta kliennya lepas dari jerat hukum.

“Pledoi kami tadi itu bukan pledoi untuk pembebasan, kami minta keringanan kepada majelis hakim. Supaya yang adil dan yang terbaik buat terdakwa dan keluarga,” kata Fadli.

Bacaaja: Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar
Bacaaja: Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun

Selain meminta keringanan hukuman, tim penasihat hukum Fadia juga mempermasalahkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fadli, perhitungan penasihat hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sama menghasilkan nilai penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar, lebih rendah dibandingkan hitungan jaksa.

“Sekarang tinggal majelis hakim yang menentukan. Kalau ikut penuntut umum Rp2,6 miliar, kalau ikut pledoi advokat berarti Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun tidak relevan. Hukuman tambahan tersebut mencakup pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Fadli berpendapat keputusan memilih seseorang dalam pemilihan seharusnya tetap menjadi hak masyarakat dalam sistem demokrasi.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp2,6 miliar, serta pencabutan hak politik. (bae)

You Might Also Like

Tengah Malam Mencekam! Massa Jarah dan Bakar Gedung DPRD Solo

Amarah Warga Meledak, Mapolsek Madina Dibakar Siang Hari

Perbaikan Ruas Cepu-Randublatung: Pemprov Gelontorkan Rp34 Miliar

Amnesty Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK: Kriminalisasi Suara Rakyat

Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi

TAGGED:bebasbupati pekalongandihukum ringanfadia arafiqgolkarheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi markas operator judi online (judol). Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)

Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Anak Berakhlak Mulia Berawal dari Sini, Cek Yuk..

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

MENGHINDARI WAWANCARA - Menteri Keuangan (Meneku)Purbaya Yudhi Sadewa, diadang mahasiswa setelah mengisi kuliah umum di Undip, Jum'at (3/7/2026). Pihak penyelenggara menyebut dilarang meliput dan mewawancarai Purbaya. (dul)
Info

Purbaya Bilang Anggaran MBG akan Dipangkas hingga Kurang dari Rp200 Triliun, Beneran Pak?

Juli 4, 2026
DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
Info

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

September 9, 2026
JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)
Info

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Agustus 14, 2026
Fokus

Dialek Semarangan Sangat Egaliter, “Ndasmu” Pun Dianggap Wajar

Mei 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?