BACAAJA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Etik langsung ditahan.
Pada Sabtu (12/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.38 WIB, Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Momen tersebut terekam dalam video resmi yang dirilis lembaga antirasuah.
Dalam video itu, Etik tidak sendirian. Ada dua orang lain yang juga mengenakan rompi tahanan. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan identitas keduanya.
Baca juga: OTT Guncang Sukoharjo, Gubernur: “Pelayanan Publik Jangan Tumbang”
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (10/7/2026). Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
KPK menduga Etik melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menariknya, jumlah orang yang diamankan sempat berubah.
Jalani Pemeriksaan
Awalnya KPK menyebut ada lima orang yang ditangkap. Setelah proses pendalaman, jumlah tersebut diperbarui menjadi 18 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Kejar Setoran! Diduga Peras Perangkat Daerah
KPK hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jabatan sejatinya adalah amanah, bukan mesin penarik setoran. Sebab ketika kekuasaan mulai dipakai untuk menekan bawahan, rompi dinas bisa saja berganti rompi oranye dalam semalam. (tebe)

