Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan

Masih banyak pekerja yang mengira iuran BPJS Kesehatan dari kantor hanya menanggung pasangan dan maksimal tiga anak. Padahal, kalau anggota keluarga lebih banyak, mereka tetap bisa didaftarkan sebagai tanggungan tambahan.

T. Budianto
Last updated: Juli 11, 2026 3:56 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SKRINING KESEHATAN: BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan skrining peserta JKN, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ternyata tetap bisa mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan standar. Fasilitas ini berlaku bagi pekerja yang memiliki anak lebih dari tiga orang maupun ingin menanggung orang tua atau mertua.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, iuran JKN bagi pekerja dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerjadan1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Namun, dasar perhitungan iuran tersebut dibatasi maksimal dari penghasilan Rp12 juta per bulan. “Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp12 juta,” jelas Rizzky, Sabtu (12/7/2026).

Baca juga: Siapkan Surat Lamaran! BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Berkarier

Menurutnya, iuran standar itu sudah mencakup lima anggota keluarga, yakni pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Lalu bagaimana jika anak lebih dari tiga? Rizzky mengatakan anak keempat, kelima, dan seterusnya tetap bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Bahkan, ayah, ibu, maupun mertua juga dapat dimasukkan sebagai tanggungan pekerja. Untuk setiap anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan setiap bulan.

Namun ada satu syarat penting. Bila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya sudah menjadi peserta JKN Mandiri (PBPU) dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum status kepesertaannya dipindahkan menjadi tanggungan pekerja.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan wajib memiliki hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

Kelengkapan Dokumen

Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, pekerja perlu melengkapi beberapa dokumen, yaitu: salinan Kartu Keluarga (KK), salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.

Bagi pekerja di instansi pemerintah, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sedangkan pekerja swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui bagian HRD atau personalia perusahaan tempat bekerja.

Rizzky menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran JKN pekerja beserta anggota keluarganya. Menurutnya, kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarga akan membuat pekerja lebih tenang sehingga produktivitas kerja pun meningkat.

Baca juga: Iuran BPJS Mau Naik, Siapa yang Kena? Ini Kata Menterinya

Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta berasal dari segmen PPU Swasta.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar rutin memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarga tetap aktif. Sebab kebutuhan layanan kesehatan bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi.

Tak hanya menanggung layanan kesehatan umum, Program JKN juga menjamin berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, terapi talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga terapi insulin bagi penderita diabetes.

Banyak orang baru ingat pentingnya BPJS saat sudah duduk di ruang IGD. Padahal, urusan administrasi jauh lebih mudah diselesaikan ketika semua anggota keluarga masih sehat, bukan ketika keadaan sudah mendesak. (tebe)

You Might Also Like

KONI Jateng Gaspol: Bidik “Prestasi Emas 2032”

228 Ribu Siswa Lolos SPMB Jateng

Gebrakan Pak Pur soal Impor Baju Bekas: Denda, Jangan Cuma Penjara!

Setelah Pelatihan 30 Ribu Manajer Koperasi Mau Ditempatkan Dimana?

Korban Meninggal Musala Runtuh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Bertambah Jadi 3 Orang

TAGGED:bpjs kesehatanheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka
Next Article Tembok Rossocrociati Ditantang Messi, Mampukah Bikin Kejutan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tembok Rossocrociati Ditantang Messi, Mampukah Bikin Kejutan?

Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka

Adu Tajam Haaland vs Kane, Siapa Melaju ke Semifinal?

Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Sekda: Jangan Sampai Koperasi Merah Putih Ikut “Rontok

Januari 31, 2026
Hukum

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

April 13, 2026
Daerah

Banjir dan Longsor Kudus: 2 Tewas, 1 Balita dalam Pencarian

Januari 12, 2026
Cacahan uang kertas Rp100 ribu yang dibuang di TPS liar Bekasi.
Viral

Heboh! Cacahan Uang Kertas Rp100.000 dan Rp50.000 Dibuang di TPS Liar Bekasi, Duit Siapa?

Februari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?