Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan

Masih banyak pekerja yang mengira iuran BPJS Kesehatan dari kantor hanya menanggung pasangan dan maksimal tiga anak. Padahal, kalau anggota keluarga lebih banyak, mereka tetap bisa didaftarkan sebagai tanggungan tambahan.

T. Budianto
Last updated: Juli 11, 2026 3:56 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SKRINING KESEHATAN: BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan skrining peserta JKN, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ternyata tetap bisa mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan standar. Fasilitas ini berlaku bagi pekerja yang memiliki anak lebih dari tiga orang maupun ingin menanggung orang tua atau mertua.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, iuran JKN bagi pekerja dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerjadan1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Namun, dasar perhitungan iuran tersebut dibatasi maksimal dari penghasilan Rp12 juta per bulan. “Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp12 juta,” jelas Rizzky, Sabtu (12/7/2026).

Baca juga: Siapkan Surat Lamaran! BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Berkarier

Menurutnya, iuran standar itu sudah mencakup lima anggota keluarga, yakni pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Lalu bagaimana jika anak lebih dari tiga? Rizzky mengatakan anak keempat, kelima, dan seterusnya tetap bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Bahkan, ayah, ibu, maupun mertua juga dapat dimasukkan sebagai tanggungan pekerja. Untuk setiap anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan setiap bulan.

Namun ada satu syarat penting. Bila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya sudah menjadi peserta JKN Mandiri (PBPU) dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum status kepesertaannya dipindahkan menjadi tanggungan pekerja.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan wajib memiliki hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

Kelengkapan Dokumen

Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, pekerja perlu melengkapi beberapa dokumen, yaitu: salinan Kartu Keluarga (KK), salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.

Bagi pekerja di instansi pemerintah, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sedangkan pekerja swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui bagian HRD atau personalia perusahaan tempat bekerja.

Rizzky menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran JKN pekerja beserta anggota keluarganya. Menurutnya, kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarga akan membuat pekerja lebih tenang sehingga produktivitas kerja pun meningkat.

Baca juga: Iuran BPJS Mau Naik, Siapa yang Kena? Ini Kata Menterinya

Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta berasal dari segmen PPU Swasta.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar rutin memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarga tetap aktif. Sebab kebutuhan layanan kesehatan bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi.

Tak hanya menanggung layanan kesehatan umum, Program JKN juga menjamin berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, terapi talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga terapi insulin bagi penderita diabetes.

Banyak orang baru ingat pentingnya BPJS saat sudah duduk di ruang IGD. Padahal, urusan administrasi jauh lebih mudah diselesaikan ketika semua anggota keluarga masih sehat, bukan ketika keadaan sudah mendesak. (tebe)

You Might Also Like

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing

Green Run 2025 Dorong Semangat Industri Ramah Lingkungan

Hary Tanoe Laporkan Babah Alun ke Polisi, Singgung Penipuan hingga ‘Bank MCK’

Luthfi Buka Suara Kasus 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan MBG

TAGGED:bpjs kesehatanheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article JALANI PEMRIKSAAN: Bupati Sukoharjo, Etik Suryani didampingi petugas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, (12/7/2026). (Foto: Ist) KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka
Next Article Tembok Rossocrociati Ditantang Messi, Mampukah Bikin Kejutan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAWAKRAN SOLUSI DIGITAL - PLN Icon Plus dorong integrasi solusi digital dan energi bersih di sektor hulu migas untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi operasional.

PLN Icon Plus Dorong Integrasi Solusi Digital dan Energi Bersih di Sektor Hulu Migas

TINJAU UMKM: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menunjau UMKM saat acara Bursa Wirausaha Unggulan Jawa Tengah 2026 di Muladi Dome Undip, Rabu (7/10/2026). (ist)

Pemkot Semarang Fasilitasi UMKM, Bantu Pendampingan hingga Akses Pasar

DIGUYUR HUJAN: Area TPA Jatibarang Semarang basah setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut pada Kamis (8/10/2026) malam. (ist)

Kebakaran TPA Jatibarang Gak Padam Diguyur Hujan, Masih Ada 2 Titik Asap

Kemarau Mencekik, Polres Banjarnegara Kembali Kirim 25.000 Liter Air

Gowes Sambil Menikmati Hidden Gem Kaki Lawu, 600 Pesepeda Serbu Tour de Surakarta 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Fokus

Hujan Belum Turun, Warga Karonsih Selatan Sudah Keburu Deg-degan

Mei 20, 2026
Hukum

Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Maret 4, 2026
Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hukum

Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diperiksa Semalam Suntuk di Mapolresta Solo

Juli 10, 2026
Gambar ilustrasi warga yang sedang memberikan suaranya dalam pemilu. Usulan Cak Imin mengenai kepala daerah dipilih atau ditunjuk presiden atau pemerintah pusat, berpotensi pada kemunduran demokrasi dan menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist.
Politik

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Cara Gerindra Pegang Kendali Daerah

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?