Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar

Jaksa KPK menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo.

R. Izra
Last updated: Juni 24, 2026 1:37 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya tim hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk membatalkan surat dakwaan KPK mendapat serangan balik dari penuntut umum.

Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026), KPK menilai keberatan yang diajukan kubu Sudewo justru melenceng dari jalur yang seharusnya.

Penuntut umum KPK, Greafik, mengatakan materi yang dipersoalkan tim pengacara Sudewo bukan termasuk ruang lingkup eksepsi.

Bacaaja: Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Menurutnya, nota perlawanan yang diajukan lebih banyak membahas soal penggabungan perkara daripada menguji sah atau tidaknya dakwaan.

“Nota perlawanan tim advokat terhadap terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan oleh karenanya haruslah ditolak,” kata Greafik di depan majelis hakim.

Jaksa juga menepis permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Menurut Greafik, dakwaan yang disusun KPK sudah memenuhi syarat karena dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum Sudewo adalah penggabungan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa dalam satu surat dakwaan. Menurut kubu Sudewo, dua perkara itu berbeda dan seharusnya diperiksa secara terpisah.

Namun KPK punya pandangan lain. Jaksa menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo, dan berkasnya diterima hampir bersamaan.

“Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama yaitu terdakwa Sudewo dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata Greafik.

Jaksa bahkan menyebut penggabungan perkara justru membuat proses persidangan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya. Selain itu, langkah tersebut dinilai tidak mengurangi hak terdakwa untuk membela diri.

Di akhir tanggapannya, KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim hukum Sudewo. Jaksa juga meminta sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang sudah diajukan.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI.

Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

You Might Also Like

Soroti OTT Kepala Daerah, Tito Usulkan Pembatasan Dana Kampanye

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Miras Ilegal Senilai Rp 15 Miliar

Badal Haji Murah Jadi Umpan, Jemaah Diduga Tertipu

Rismon Balik Bantah Tuduh JK Keras, Malah Seret AI

TAGGED:bupati patieksepsijaksaKPKsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MANTAN KOWAD--Dian Putri Permatasari, perempuan muda mantan Kowad TNI yang kini jadi pebisnis. (bae) Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang
Next Article KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist) Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAKSI SIDANG--Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi duduk di kursi roda saat bersaksi di sidang korupsi Bupati Pati, Sudewo, di Semarang, Senin (10/8/2026). (bae)

Sakit dan Pakai Kursi Roda, Kades dari Pati Tetap Bersaksi di Sidang Sudewo

TURNAMEN FREE FIRE--Pemain Free Fire sedang bertanding dalam Clash Squad 4V4 Tournament Warmindo Mayoritas, Sabtu (8/8/2026). (ist)

Kejutan Turnamen Free Fire di Warmindo Mayoritas, SU HIGH Naik Podium Juara

NYARIS BENTROK--Massa pro versus kontra Sudewo berhadap-hadapan di dekat pengadilan, Senin (10/8/2026). (bae)

Memanas! Massa Pro-Kontra Sudewo Berhadapan di Pengadilan Tipikor Semarang

HUT ke-81 RI di Lapas Purwodadi: Ada Darah yang Dibagi dan Lingkungan yang Dibersihkan

KELUARGA - Ilustrasi keluarga yang merawat anak sekaligus orang tua (lansia). (ist)

Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Khusus untuk Keluarga yang Rawat Anak dan Lansia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Mei 29, 2026
GAJI - Ilustrasi uang rupiah sebagai gaji bulanan.
Hukum

Ngaku Kiai Santri Gus Dur, Tukang Gendam Ditangkap Polisi

Maret 13, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Hukum

Berkas Masuk Pengadilan, Kasus Korupsi Bupati-Sekda Cilacap Siap Disidang

Juli 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?