BACAAJA, BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkap pria yang menjadi buronan dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut langsung mendapat respons dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang dinilai bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka.
Melalui unggahan di media sosial, Dedi menyampaikan rasa terima kasih atas kerja aparat yang telah memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakkan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran,” ujar Dedi.
Ucapan itu juga ditujukan kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber, hingga Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Dedi, keberhasilan menangkap Taufik menjadi langkah penting dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Ia berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan dan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih, sukses untuk Polda Jabar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan juga membenarkan bahwa Taufik telah diamankan. Ia memastikan proses penangkapan berlangsung di wilayah Majalaya setelah pelaku sempat menjadi buronan.
“Sudah (diamankan) di Majalaya,” kata Rudi singkat saat memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Kasus yang menjerat Taufik menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan korban mengalami penganiayaan dan penyekapan selama bertahun-tahun. Penangkapan ini menjadi awal dari proses hukum yang kini terus berjalan, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)

