BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah kabar yang beredar soal adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, hingga operasi tangkap tangan (OTT) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, baik Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah tidak sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap SPPG.
“Yang dilakukan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan, Jumat (10/7/2026).
Arfan menjelaskan, kegiatan itu murni untuk inventarisasi data dan tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum di Jakarta.
Ia juga meluruskan kabar yang menyebut ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pengelola SPPG. Menurutnya, hingga kini tidak ada proses pemeriksaan terhadap pihak mana pun.
“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses pendataan itu, petugas kejaksaan disebut mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai aturan.
Data dari pengelola SPPG akan dicatat jika bersedia memberikan keterangan, sementara jika tidak bersedia, kondisi tersebut juga hanya dicatat tanpa ada tindakan pemaksaan.
Arfan kembali menepis isu yang menyebut kejaksaan akan menggelar OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah.
“Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” tegasnya. (bae)

