BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus pencucian uang lahan BUMD Cilacap kembali bikin kejutan. Kali ini giliran Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, yang dipanggil jadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).
Bukan cuma ditanya soal proses lahirnya perda yang jadi dasar pembelian lahan. Taufik juga kena pertanyaan yang lebih bikin kuping panas, soal dugaan menerima uang Rp2 miliar.
Jaksa bahkan menunjukkan sebuah catatan yang menyebut ada dua kali pemberian uang. Masing-masing Rp1 miliar untuk Taufik.
Bacaaja: Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Catatan itu bukan ditemukan di laci meja DPRD. Jaksa mendapatkannya dari Andina Putri, mantan bendahara komisaris PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Begitu ditanya hakim, Taufik langsung membantah. Jawabannya singkat, tanpa muter-muter.
“Sama sekali tidak,” kata Taufik.
Majelis hakim lalu mengonfrontasi keterangan itu dengan Andina. Tapi Andina juga mengaku tidak tahu apakah uang itu benar-benar pernah diberikan.
Ia menjelaskan catatan tersebut dibuat berdasarkan pernyataan dari terdakwa Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Saat Andhi dimintai keterangan, ia mengaku tidak pernah memberikan uang Rp2 miliar kepada Taufik. Bahkan Andhi mengaku tidak kenal dengan Ketua DPRD Cilacap itu.
Usai sidang, Taufik kembali menegaskan posisinya. Menurutnya, uang Rp2 miliar yang disebut-sebut itu tidak pernah mampir ke kantongnya.
“Saya enggak menerima. Kalau Pak Andhi itu saya enggak kenal,” katanya.
Kasus TPPU ini sendiri menyeret dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda dan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid.
Sebelum perkara pencucian uang bergulir, Pengadilan Tipikor lebih dulu mengadili perkara induk dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap dengan tiga terdakwa. (bae)

