BACAAJA, KUDUS – Insiden yang bikin geram terjadi di Kudus. Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus didatangi massa organisasi masyarakat (ormas) hingga berujung dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Ketua PWI Kabupaten Kudus, Saiful Annas, langsung angkat suara. Ia mengecam keras aksi tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Aksi seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan. Ini mencederai kebebasan pers dan membuat wartawan merasa tidak aman saat menjalankan tugas,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Bacaaja: BREAKING NEWS: Jalur Pantura Kudus Terendam Banjir, Motor Mogok Gak Bisa Lewat
Bacaaja: Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: Saya Sebatang Kara!
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Massa dari Pemuda Pancasila (PP) disebut mendatangi kantor PWI Kudus dan IJTI Muria Raya di Jalan Masjid.
Masalahnya, saat itu hanya ada satu wartawan dari Tribun Jateng, yakni Rifqi Gozali, yang berada di lokasi.
Di momen itulah dugaan intimidasi terjadi. Massa disebut melontarkan tekanan verbal, bahkan ada upaya memaksa wartawan tersebut untuk membuat video permintaan maaf.
Kedatangan massa disebut terkait pemberitaan soal dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria. Mereka mempersoalkan ilustrasi foto yang digunakan dalam berita yang diunggah di medsos Tribun Jateng tersebut.
Namun, PWI menilai aksi itu salah sasaran. Menurut Annas, kalau ada masalah dalam pemberitaan, itu merupakan tanggung jawab media yang bersangkutan, bukan organisasi profesi seperti PWI.
PWI Kudus menegaskan, kalau ada pihak yang keberatan dengan isi berita, seharusnya ditempuh lewat mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.
“Bukan malah datang beramai-ramai dan melakukan intimidasi. Itu jelas tidak dibenarkan,” tegas Annas.
Akibat kejadian ini, PWI Kudus menyebut ada dampak psikologis dan rasa tidak aman yang dirasakan para jurnalis.
Mereka pun mendesak pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kasus ini jadi pengingat keras: kerja jurnalistik itu dilindungi undang-undang, dan intimidasi dalam bentuk apa pun nggak bisa ditoleransi. (*)

