BACAAJA, JAKARTA – Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif saat ini kosong. Ini setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut, sementara posisi Gubernur BI untuk sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima secara resmi oleh Presiden.
Bacaaja: Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik
Bacaaja: Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior.
“Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” jelasnya.
Destry Damayanti memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Ia menegaskan BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Destry.
Hingga kini belum disampaikan alasan resmi di balik pengunduran diri Perry Warjiyo. Pemerintah juga belum mengumumkan kandidat yang akan diusulkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif. (*)

