BACAAJA, PASURUAN – Sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibuat resah oleh tagihan pinjaman yang terus membesar. Uang yang awalnya hanya dipinjam sebesar Rp800.000 disebut bisa berubah menjadi kewajiban pembayaran hingga hampir Rp25 juta.
Para korban kemudian mendatangi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan. Mereka berharap ada jalan keluar atas tagihan yang dinilai tidak masuk akal tersebut.
Salah satu korban berinisial LN mengaku awalnya meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, baru 10 hari berlalu, jumlah yang harus dibayarkan sudah naik menjadi Rp1,6 juta.
“Awalnya meminjam sekitar Rp800.000. Sepuluh hari kemudian, angka yang harus dibayar Rp1,6 juta dan sekarang sudah harus membayar menjadi Rp6 juta,” kata LN, Kamis (10/9/2026).
Menurut LN, tagihan itu terus bertambah karena adanya bunga yang dihitung setiap hari. Dalam waktu sekitar tiga bulan, total kewajibannya disebut bisa mendekati Rp25 juta.
Korban Lain Alami Pola Serupa
Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, mengatakan kasus yang dialami LN bukan satu-satunya.
Ayik menyebut, warga dari Desa VV dan YY juga mengalami persoalan serupa. Masing-masing disebut meminjam uang sebesar Rp800.000, tetapi tagihannya meningkat berlipat-lipat dalam waktu singkat.
Pada hari ke-10, utang mereka disebut naik menjadi Rp1,6 juta. Memasuki bulan pertama, jumlah tersebut kembali membengkak hingga sekitar Rp6,4 juta.
“Kalau dibiarkan tiga bulan mendekati angka Rp25 juta. Itu menjadi ketakutan para korban. Makanya kemarin (9/9/2026) kami sampaikan ke Diskoperindag,” ujar Ayik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, uang tersebut diduga dipinjamkan oleh seorang warga berinisial MEL. Ayik meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga ikut mengawasi dan memberi pendampingan.
Menurut dia, para korban membutuhkan bantuan untuk memahami isi perjanjian, besaran bunga, cara menghitung utang, hingga pola penagihan yang dilakukan.
Berencana Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Ayik mengatakan, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Seluruh dokumen terkait pinjaman akan dibuka untuk melihat apakah ada pelanggaran dalam proses pemberian maupun penagihan utang.
“Rencananya juga kami akan bawa ke jalur hukum, nanti kami buka semuanya, mulai dari perjanjian, bunga, cara penghitungan utang sampai mekanisme penagihannya,” tegas Ayik.
Ia juga berharap Diskoperindag memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar warga lebih memahami risiko pinjaman dengan bunga tinggi. Langkah pencegahan dinilai penting supaya kasus serupa tidak kembali menimpa warga lain.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kami akan tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan asas keadilan dan regulasi,” kata Ghony, Kamis (10/9/2026).
Ghony menambahkan, laporan yang diterima saat ini masih berupa pengakuan awal dari para warga. Pemerintah akan memeriksa dokumen tertulis, bukti transaksi, serta kesepakatan antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman.
Diskoperindag juga akan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk memastikan persoalan tersebut bisa ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. (*)

