Fara Ulyatul Fatma, mahasiswi Tasawuf dan Psikoterapi UIN Walisongo Semarang.
Pelecehan kadang terjadi di depan mata sesama perempuan lain. Namun, rasa tidak berdaya membuat banyak perempuan lebih memilih diam.
Malam itu telepon saya berdering. Suara di ujung sana adalah seorang teman perempuan yang mengabarkan bahwa ia tidak bisa beraktivitas di lapangan selama dua hari. Awalnya ia hanya bercerita seperlunya. Tapi setelah obrolan mengalir cukup lama, ia akhirnya berani membuka apa yang sebenarnya terjadi.
Dua hari teman saya absen bukan karena sakit fisik biasa, melainkan karena trauma akibat pelecehan verbal yang menimpanya di ruang publik. Sesuatu yang oleh masyarakat sering disebut, dan dianggap remeh, sebagai catcalling. Saya mendengar ceritanya dan merasakan ironi yang menyesakkan. Sebagian masyarakat menganggap lumrah perilaku semacam ini, bahkan dijadikan bahan tertawaan. Padahal dampaknya begitu nyata, menyakitkan secara batin, dan pada akhirnya merembes ke fisik.
Bagi sebagian orang, siulan, panggilan genit, atau komentar tentang tubuh perempuan di jalan hanyalah “basa-basi lelaki” atau “gombalan jalanan”. Tapi bagi yang mengalaminya, itu adalah pengalaman yang merampas rasa aman, menggerogoti kepercayaan diri, dan seperti yang dialami teman saya, sampai memengaruhi kondisi fisik akibat tekanan psikologis yang tak kunjung reda.
Inilah masalahnya: kekerasan yang dibungkus dengan kata “lelucon”. Korban kehilangan ruang untuk disebut sebagai korban. Ia harus tertawa bersama, atau diam, karena bersuara berarti dianggap “terlalu sensitif” atau “tidak bisa diajak bercanda”. Di titik ini, catcalling bukan lagi sekadar gangguan sesaat di jalan. Ia menjadi alat sosial yang membatasi gerak, suara, dan eksistensi perempuan.
Ada angka yang tidak bisa dibantah. Data menyebutkan bahwa 8 dari 10 perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Angka ini semestinya cukup untuk menghentikan narasi yang selama ini berkembang. Pelecehan hanya terjadi pada perempuan yang keluar malam, sendirian, dan berpakaian minim. Narasi itu nyaman untuk dipertahankan karena ia memindahkan beban kesalahan dari pelaku ke korban.
Pada kenyataanya realitas berkata lain. Pelecehan terjadi di jalan umum yang ramai. Di transportasi publik saat jam berangkat kerja. Di lingkungan sekolah dan kampus. Bahkan di siang hari yang terang saat tidak ada kegelapan untuk dijadikan alasan, dan tidak ada tempat untuk bersembunyi.
Siapa pun bisa menjadi sasaran. Dengan pakaian apa pun. Pada jam berapa pun. Sendirian atau ramai-ramai. Bentuknya pun beragam, bukan hanya sentuhan fisik, tapi juga catcalling, komentar tidak senonoh tentang tubuh, paksaan untuk berkenalan atau berkencan, hingga pertanyaan-pertanyaan pribadi yang menerobos batas kenyamanan seseorang yang baru ditemui di jalan.
Yang perlu dipahami, ini bukan sekadar persoalan statistik korban. Ini adalah persoalan ruang hidup. Ketika jalan, angkutan umum, dan lorong kampus berubah menjadi tempat yang penuh ancaman, perempuan tidak lagi bergerak dengan bebas, mereka bergerak dengan kalkulasi: jam berapa aman keluar, jalan mana yang harus dihindari, baju apa yang “tidak mengundang komentar”.
Ruang publik yang semestinya milik bersama, perlahan menjadi ruang yang harus dinegosiasikan setiap hari oleh separuh populasi. Salah satu dampak yang jarang dibicarakan dari pelecehan verbal adalah bagaimana ia merembes ke pertanyaan paling mendasar tentang harga diri: apakah aku berharga, atau aku hanya objek yang boleh dikomentari siapa saja?
Pertanyaan itu tidak muncul sekali, tapi berulang. Setiap kali seseorang melintas dan melemparkan komentar yang tidak diminta. Lama-lama pertanyaan itu menetap, membentuk cara seorang perempuan memandang dirinya sendiri.
Yang lebih menyedihkan, pelecehan ini kadang terjadi di depan mata sesama perempuan lain. Namun, rasa tidak berdaya membuat banyak perempuan lebih memilih diam. Bukan karena mereka tidak ingin membantu atau bersuara. Tetapi karena pelecehan semacam ini telah dibungkus sedemikian rupa hingga terasa seperti aib pribadi. Sesuatu yang “tidak pantas” dibesar-besarkan. Padahal yang tidak pantas sebenarnya adalah pelecehannya itu sendiri.
Sebagai mahasiswa tasawuf dan psikoterapi, saya melihat persoalan ini tidak bisa hanya didekati secara sosiologis. Dalam tradisi tasawuf, laki-laki maupun perempuan dipandang sebagai makhluk yang membawa karamah (kemuliaan) sejak mereka diciptakan. Tubuh bukan objek yang boleh dikomentari sembarangan. Ia amanah yang harus dijaga kehormatannya. Baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain di sekitarnya.
Ketika seseorang dengan ringan melempar komentar atas tubuh perempuan di jalan, sesungguhnya ia telah mengingkari nilai kemuliaan itu. Ia mereduksi manusia menjadi sekadar objek pandang. Dari sisi psikoterapi, trauma akibat pelecehan verbal tidak bisa disepelekan hanya karena “tidak ada kontak fisik”.
Psikologi trauma menjelaskan bahwa ancaman terhadap rasa aman, baik nyata maupun simbolik, dapat memicu respons stres yang sama seperti ancaman fisik. Mulai dari jantung berdebar, sulit tidur, cemas berlebihan, hingga gejala psikosomatis seperti yang dialami teman saya itu.
Tubuh mengingat apa yang pikiran coba lupakan. Maka ketika masyarakat menyebut ini “hanya lelucon”, sesungguhnya mereka mengabaikan betapa jiwa dan tubuh manusia saling terkait, serta fakta bahwa luka batin bisa benar-benar melukai secara fisik.
Sudah waktunya kita berhenti membungkus kekerasan dengan kata “lelucon” atau “lumrah”. Catcalling bukan candaan. Ia adalah bentuk kekerasan verbal yang berdampak nyata, yang merampas rasa aman, membatasi ruang gerak, dan menggerus martabat perempuan secara perlahan.
Diam yang dipilih oleh banyak perempuan bukan tanda bahwa masalah ini kecil. Namun, itu adalah tanda bahwa stigma di sekitar isu ini masih terlalu besar untuk dilawan sendirian. Mengubah persoalan ini membutuhkan kesadaran bersama. Menghormati perempuan di ruang publik bukan soal “kelembutan hati lelaki”, melainkan soal keadilan dan kemanusiaan yang mendasar.
Pendidikan tentang batas dan consent perlu dimulai sejak dini. Bukan hanya untuk perempuan agar “lebih waspada”, tapi terutama untuk laki-laki agar memahami bahwa tubuh orang lain bukan ruang publik yang boleh dikomentari sesuka hati.
Karena pada akhirnya, perempuan tidak meminta keistimewaan ketika menuntut rasa aman di jalan. Mereka hanya meminta haknya sebagai manusia: hak untuk berjalan, untuk hidup, untuk ada tanpa harus menanggung luka yang oleh orang lain dianggap lelucon. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

