Titis Widjayanti, mantan jurnalis dan content writer. Saat ini menggeluti bidang seni pertunjukan melalui grup MERAMU. Tinggal di Semarang.
Praktik child grooming memiliki hubungan erat dengan budaya patriarki dan sistem feodalisme yang masih tumbuh subur di Indonesia.
Fenomena child grooming mulai merebak usai netizen digegerkan dengan buku “Broken Strings” yang ditulis oleh Aurelie Moeremans beberapa waktu silam. Meski aktris blasteran Klaten-Belgia tersebut awalnya hanya ingin curhat, tapi buku itu mampu menyita perhatian warganet.
Dalam beberapa bab yang menceritakan perjalanan hidup Aurelie tersebut, netizen nampak kaget mengenai pengakuan si aktris yang pernah berhubungan dengan salah satu aktor terkenal dalam negeri. Walaupun di dalam bukunya, ia telah mengganti nama asli orang-orang yang terlibat (termasuk si aktor), tetapi netizen semakin yakin terhadap oknum dimaksud. Yakni tersangka yang telah melakukan child grooming, semasa Aurelie masih berumur 15 tahun.
Merespons buku tersebut, aktor yang disinggung tersebut justru muncul untuk memberikan klarifikasi ke sana-sini. Wajahnya kembali eksis di berbagai infotaimen, media massa, hingga media sosial, dengan pernyataan keberatannya atas tulisan Aurelie. Alih-alih meredakan suasana, kegaduhan tersebut justru menjadi pemantik bagi korban-korban lain yang memiliki luka sama, terkait tindakan child grooming.
Lalu, apa itu Child Grooming?
Berdasarkan sejarahnya, istilah “Grooming” mulai berkembang sekitar tahun 1970-1980-an. Saat itu riset tentang kekerasan terhadap anak di dunia tengah meningkat. Dalam penelitian tersebut, ditemukan pola pelaku grooming (Groomer) yang sistematis. Yakni di antaranya membangun kedekatan dengan korban, memberikan perhatian/ hadiah, menormalisasi sentuhan fisik, lalu memberikan batasan kepada korban, seperti upaya isolasi. Dan terakhir memanipulasi bahwa korban ikut serta berperan dalam permainan yang diciptakan pelaku.
Dalam ilmu psikologi, David Finkelhor (psikolog) kemudian mengembangkannya melalui teori “Precondition Model of Sexual Abuse” terkait fenomena child grooming. Ia menjelaskan bahwa grooming dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak secara tidak langsung. Ia melibatkan kekerasan fisik secara instan. Si pelaku mencoba menciptakan kondisi psikologis dan sosial, supaya kekerasan bisa terjadi tanpa adanya perlawanan. Ia bahkan menekankan bahwa grooming kemudian menjadi senjata utama dalam strategi manipulasi relasi, bukan sekadar dorongan seksual semata.
Pada praktiknya, child grooming seringkali dialami oleh anak perempuan yang memiliki relasi khusus dengan laki-laki dewasa, seperti yang dialami oleh Aurelie Moeremans. Hal itu menunjukkan bahwa grooming memiliki hubungan erat dengan budaya patriarki dan sistem feodalisme yang masih tumbuh subur di Indonesia. Di mana dalam konteks sejarah, sistem feodalisme dapat memperkuat budaya patriarki, yaitu dengan menempatkan dominasi laki-laki atas relasi kuasa untuk mempertegas posisinya dalam kehidupan.
Teori feodalisme atas penguasaan tanah/ properti oleh bangsawan kemudian menurunkan narasi tentang otoritas kekuatan strata. Contohnya anggapan guru selalu benar, orang tua tidak boleh dibantah, hingga tokoh masyarakat adalah panutan yang tabu untuk untuk dikritik. Ciri utamanya ialah seseorang dinilai bukan dari perilaku, melainkan posisi dan struktur. Seperti hierarki terhadap usia dan jabatan, budaya ‘nrimo’, hingga penghormatan berlebih demi kepatuhan terhadap status dalam masyarakat.
Di sisi lain, anak seringkali diajari bahwa ia harus patuh dan selalu menjaga baik nama keluarga maupun kelompok. Tidak diperbolehkan membuka aib keluarga ataupun suatu kelompok yang ia terlibat di dalamnya. Secara psikologis, hal tersebut dapat menciptakan rasa bersalah kolektif dan akar dari self-blame pada korban.
Ketakuan sosial diciptakan lebih kuat daripada kekuatan fisik. Contohnya, seseorang lebih takut diasingkan daripada menahan sakit fisik. Atau saat kehilangan status dalam struktur sosial dianggap menjadi ancaman paling besar. Sehingga korban seringkali memilih untuk patuh, diam, dan bertahan atas kekerasan psikologis yang dialaminya.
Kekerasan simbolik itu sejalan dengan konsep pemikiran Pierre Bourdieu, seorang intelektual Perancis. Ia menjelaskan, dominasi halus seringkali dinormalisasi sebagai budaya, dan dipraktikkan dalam segala aspek kehidupan. Misalnya dalam keluarga, pendidikan, gender, pekerjaan, dsb. Penindasan dan ketimpangan sosial dipandang sebagai peristiwa normal oleh korban, yaitu melalui persetujuan secara tak sadar.
Feodalisme yang bertindak tidak lagi sebagai alat politik, melainkan diletakkan sebagai budaya, kemudian memberikan legitimasi pada hierarki atas status. Sedangkan patriarki menjunjung tinggi dominasi laki-laki terhadap perempuan. Jika digabungkan dengan realasi kuasa status, misalnya mengambil kondisi Aurelie yang saat itu masih artis pendatang baru, dan si pelaku adalah artis kawakan. Kombinasi tersebut menjadi ladang paling subur dalam pengukuhan sistematika kekerasan yang lahir dari feodalisme dan patriarki.
Perilaku child grooming kemudian menjadi salah satu alat yang bisa dimainkan oleh pelaku terhadap anak. Proses tersebut dimaksudkan untuk ekploitasi seksual, yaitu melalui kepatuhan korban dan menjaga kerahasiaan agar tidak pernah terungkap (Craven, Brown dan Gilchrist, 2007). Dengan cara manipulasi yang telah dipersiapkan oleh pelaku dan orang dewasa di sekitar korban ataupun lingkungannya.
Kepatuhan-kepatuhan anak sebagai korban child grooming dalam teori “Bond Trauma” yang dikemukakan oleh Patick Carnes, menjelaskan hubungan kasih sayang melalui ancaman/ kekerasan akan membuat korban semakin terikat secara psikologis dengan pelaku. Sementara itu, teori patriarki yang dikemukakan oleh Sylvia Walby memaparkan dominasi laki-laki dalam sistem struktur sosial. Laki-laki ditempatkan dalam posisi tertinggi pada institusi publik dan privat. Itu dimanfaatkan sebagai sarana strategis dalam praktik eksploitasi dan penindasan terhadap perempuan.
Berbagai penjelasan tersebut menegaskan fenomena child grooming yang tumbuh subur dalam ruang yang melanggengkan feodalisme dan menganut budaya patriarki. Anak dan perempuan menjadi entitas paling lemah, dan diposisikan sebagai pelengkap sistem semata. Mereka ditugaskan sekadar sebagai penjaga harmoni kehidupan. Dan masyarakat terjebak dalam sikap yang menormalisasi perilaku kekerasan terhadap anak perempuan. Child grooming adalah contohnya.(*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

