Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

Hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Gus Yazid sudah memenuhi syarat.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2026 11:03 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Jalan Gus Yazid untuk menghentikan kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi lahan Cilacap di awal sidang gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang dalam sidang, Rabu (3/6/2026). Artinya, perkara yang menjerat KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid bakal terus lanjut ke tahap pembuktian.

“Menolak permohonan perlawanan terdakwa,” kata Rightmen.

Bacaaja: Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan
Bacaaja: Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat. Mulai identitas terdakwa, lokasi kejadian, waktu, sampai rangkaian perbuatan yang dituduhkan sudah dijelaskan dalam dakwaan.

Karena itu, majelis hakim tak sejalan dengan alasan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap.

“Semua perlawanan yang mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus ditolak,” ujar hakim.

Setelah menolak eksepsi, hakim juga memutuskan sidang harus lanjut ke pokok perkara. Jaksa kini diberi ruang untuk membuktikan dakwaannya lewat saksi dan alat bukti di persidangan.

“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” kata Rightmen.

Sebelumnya, Gus Yazid membantah tuduhan menerima uang hasil korupsi senilai Rp23,13 miliar. Lewat kuasa hukumnya, ia mengaku tidak tahu jika uang yang diterimanya diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga menegaskan berbagai usaha yang dimiliki Gus Yazid sudah berjalan jauh sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari jual beli mobil bekas, usaha kuliner, sampai kegiatan pengobatan alternatif gratis yang sering digelar untuk masyarakat.

Namun argumentasi itu belum membuat hakim menghentikan perkara. Semua keberatan yang diajukan terdakwa ditolak dalam putusan sela.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare di Cilacap. Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi tanah tersebut mengalir ke mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono, lalu disamarkan lewat berbagai transaksi keuangan. (bae)

You Might Also Like

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Enam Hari Berlalu, Misteri Pembunuhan Bocah Cilegon Belum Terjawab

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

TAGGED:gus yazidhakimkorupsi bumd cilacappengaidilan tipikortppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae) Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam
Next Article EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul) Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul)

Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

Jangan Jauhi ODHIV, Dinkes Semarang: HIV Nggak Nular dari Salaman atau Makan Bareng

Jalur Prestasi Kini Punya Racikan Baru, TKA Ikut Menentukan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Eks pejabat Bank BJB, Dicky Syahbandinata menahan tangis usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Mei 8, 2026
Ilustrasi kripto.
Hukum

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

Januari 14, 2026
Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Penggelapan Kredit Anggota TNI Bakal Disidang

Maret 16, 2026
HukumInfo

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Maret 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?