Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

Hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Gus Yazid sudah memenuhi syarat.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2026 11:03 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Jalan Gus Yazid untuk menghentikan kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi lahan Cilacap di awal sidang gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang dalam sidang, Rabu (3/6/2026). Artinya, perkara yang menjerat KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid bakal terus lanjut ke tahap pembuktian.

“Menolak permohonan perlawanan terdakwa,” kata Rightmen.

Bacaaja: Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan
Bacaaja: Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat. Mulai identitas terdakwa, lokasi kejadian, waktu, sampai rangkaian perbuatan yang dituduhkan sudah dijelaskan dalam dakwaan.

Karena itu, majelis hakim tak sejalan dengan alasan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap.

“Semua perlawanan yang mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus ditolak,” ujar hakim.

Setelah menolak eksepsi, hakim juga memutuskan sidang harus lanjut ke pokok perkara. Jaksa kini diberi ruang untuk membuktikan dakwaannya lewat saksi dan alat bukti di persidangan.

“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” kata Rightmen.

Sebelumnya, Gus Yazid membantah tuduhan menerima uang hasil korupsi senilai Rp23,13 miliar. Lewat kuasa hukumnya, ia mengaku tidak tahu jika uang yang diterimanya diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga menegaskan berbagai usaha yang dimiliki Gus Yazid sudah berjalan jauh sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari jual beli mobil bekas, usaha kuliner, sampai kegiatan pengobatan alternatif gratis yang sering digelar untuk masyarakat.

Namun argumentasi itu belum membuat hakim menghentikan perkara. Semua keberatan yang diajukan terdakwa ditolak dalam putusan sela.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare di Cilacap. Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi tanah tersebut mengalir ke mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono, lalu disamarkan lewat berbagai transaksi keuangan. (bae)

You Might Also Like

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Kocak, Dikira Brankas, Ternyata Oven: Penggeledahan KPK Bikin Geger Warga

Pesta Nikah Berujung Duka, Akhirnya Pelaku Dikeler Polisi

Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Preman Sok Jago Tendag Wanita Hamil Sampai Kesakitan

TAGGED:gus yazidhakimkorupsi bumd cilacappengaidilan tipikortppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae) Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam
Next Article EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul) Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah.

Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN.

Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.

Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

September 14, 2025
Terdakwa utama korupsi BUMD Cilacap Segara Artha, Andhi Nur Huda (batik kuning kecoklatan) berjalan keluar ruang sidang usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
Hukum

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

Oktober 4, 2025
Hukum

Janji Ketemu Berujung Ricuh, Dini Hari Merden Geger

Juni 1, 2026
Hukum

Klitih Beraksi di Klaten, Ini yang Dilakukan Bupatinya

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?