Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

Hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Gus Yazid sudah memenuhi syarat.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2026 11:03 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Jalan Gus Yazid untuk menghentikan kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi lahan Cilacap di awal sidang gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang dalam sidang, Rabu (3/6/2026). Artinya, perkara yang menjerat KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid bakal terus lanjut ke tahap pembuktian.

“Menolak permohonan perlawanan terdakwa,” kata Rightmen.

Bacaaja: Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan
Bacaaja: Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat. Mulai identitas terdakwa, lokasi kejadian, waktu, sampai rangkaian perbuatan yang dituduhkan sudah dijelaskan dalam dakwaan.

Karena itu, majelis hakim tak sejalan dengan alasan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap.

“Semua perlawanan yang mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus ditolak,” ujar hakim.

Setelah menolak eksepsi, hakim juga memutuskan sidang harus lanjut ke pokok perkara. Jaksa kini diberi ruang untuk membuktikan dakwaannya lewat saksi dan alat bukti di persidangan.

“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” kata Rightmen.

Sebelumnya, Gus Yazid membantah tuduhan menerima uang hasil korupsi senilai Rp23,13 miliar. Lewat kuasa hukumnya, ia mengaku tidak tahu jika uang yang diterimanya diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga menegaskan berbagai usaha yang dimiliki Gus Yazid sudah berjalan jauh sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari jual beli mobil bekas, usaha kuliner, sampai kegiatan pengobatan alternatif gratis yang sering digelar untuk masyarakat.

Namun argumentasi itu belum membuat hakim menghentikan perkara. Semua keberatan yang diajukan terdakwa ditolak dalam putusan sela.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare di Cilacap. Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi tanah tersebut mengalir ke mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono, lalu disamarkan lewat berbagai transaksi keuangan. (bae)

You Might Also Like

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Dapur MBG Dijual Diam-Diam, Nama Pejabat Ikut Dipakai Meyakinkan Korban

Joki UTBK Unesa Bikin Geleng Kepala, Santai Banget

TAGGED:gus yazidhakimkorupsi bumd cilacappengaidilan tipikortppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae) Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam
Next Article EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul) Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Api Mrapen Tiba di Semarang, Agustina Bidik Juara Umum Porprov Jateng 2026

Api Sumbing Padam, PR Berikutnya Pulihkan Hutan dan Saluran Air

Warga Mangunharjo Panen Melon Premium, Agustina Minta Kampung Lain Ikutan

Gunung Slamet Jadi Medan Tempur Atlet Trail Run Jateng

UCAPAN DUKA - Atlet selam asal Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, meninggal saat berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026, di perairan Semarang Barat, Minggu (25/10/2026).. HADIRKAN SOLUSI - PLN Icon Plus hadirkan solusi digital dan ekosistem hijau dalam Simposium Teknologi Informasi (TI) Hulu Migas 2026, yang digelar Asosiasi IT Minyak dan Gas (AIMG) di Yogyakarta Marriott Hotel, 30 September–2 Oktober 2026.

Perkuat Kolaborasi Industri Hulu Migas, PLN Icon Plus Hadirkan Solusi Digital dan Ekosistem Hijau

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret mantan Mendikbud Nadiem dan pejabat lain, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Foto: dok.
Hukum

Barisan Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi, Siapa Lagi Menyusul?

September 6, 2025
Hukum

Polisi Bunuh Dosen Cantik, Terkuak Ini Motifnya

November 5, 2025
HukumInfo

OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan

Maret 3, 2026
Hukum

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

Maret 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?