Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

Hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Gus Yazid sudah memenuhi syarat.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2026 11:03 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Jalan Gus Yazid untuk menghentikan kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi lahan Cilacap di awal sidang gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang dalam sidang, Rabu (3/6/2026). Artinya, perkara yang menjerat KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid bakal terus lanjut ke tahap pembuktian.

“Menolak permohonan perlawanan terdakwa,” kata Rightmen.

Bacaaja: Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan
Bacaaja: Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat. Mulai identitas terdakwa, lokasi kejadian, waktu, sampai rangkaian perbuatan yang dituduhkan sudah dijelaskan dalam dakwaan.

Karena itu, majelis hakim tak sejalan dengan alasan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap.

“Semua perlawanan yang mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus ditolak,” ujar hakim.

Setelah menolak eksepsi, hakim juga memutuskan sidang harus lanjut ke pokok perkara. Jaksa kini diberi ruang untuk membuktikan dakwaannya lewat saksi dan alat bukti di persidangan.

“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” kata Rightmen.

Sebelumnya, Gus Yazid membantah tuduhan menerima uang hasil korupsi senilai Rp23,13 miliar. Lewat kuasa hukumnya, ia mengaku tidak tahu jika uang yang diterimanya diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga menegaskan berbagai usaha yang dimiliki Gus Yazid sudah berjalan jauh sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari jual beli mobil bekas, usaha kuliner, sampai kegiatan pengobatan alternatif gratis yang sering digelar untuk masyarakat.

Namun argumentasi itu belum membuat hakim menghentikan perkara. Semua keberatan yang diajukan terdakwa ditolak dalam putusan sela.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare di Cilacap. Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi tanah tersebut mengalir ke mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono, lalu disamarkan lewat berbagai transaksi keuangan. (bae)

You Might Also Like

Rismon Balik Bantah Tuduh JK Keras, Malah Seret AI

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Momen Haru Wisuda MK Berubah Tegang, Anwar Usman “Sang Paman” Tumbang

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

TAGGED:gus yazidhakimkorupsi bumd cilacappengaidilan tipikortppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae) Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam
Next Article EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul) Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

WADUK MENGERING: Dampak kemarau panjang di Waduk Botok, Kedawung, Sragen, Jateng beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

BMKG Sebut Kemarau 2026 Punya Pola Tak Biasa

TURNAMEN FREE FIRE - Komunitas e-sport RIKAS bersama Warmindo Mayoritas kembali menggelar turnamen Free Fire Clash Squad 4v4, dengan kuota terbatas hanya 64 tim.

Slot Cuma 64 Tim, Turnamen Free Fire di Warmindo Mayoritas Kembali Dibuka

KEMBALIKAN MAHAR--Kades Kayen, Agus Riyanto (baju batik dan berpeci) menjelaskan pengembalian mahar seleksi perangkat desa, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Seusai OTT Sudewo, Kades di Pati Bergegas Kembalikan Mahar Seleksi Perangkat Desa

RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah.

Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pihak Lapas Semarang secara simbolis menyerahkan SK remisi Natal, Kamis (25/12/2025).
Hukum

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Desember 25, 2025
Ilustrasi koruptor.
Hukum

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Februari 8, 2026
Hukum

Kasus Absen Fiktif Brebes, Sekda Minta Pengawasan ASN Jangan Andalkan Aplikasi

Juli 5, 2026
Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng.
Hukum

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Februari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?