Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Sidang korupsi biasanya penuh angka dan dokumen. Tapi kali ini beda, hakim malah nanya soal hati. Beneran, bukan metafora. Eks Dirut Bank Jateng diminta jawab jujur: sebenarnya ngerasa salah nggak sih?

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:35 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus dugaan korupsi kredit ke Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). Hakim mencecar terdakwa Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng, dengan pertanyaan yang lebih “masuk ke hati”.

Hakim tak cuma tanya soal prosedur. Ia langsung menohok ke sisi batin terdakwa.  “Saya ingin tanya dari hati Bapak yang paling dalam, adakah Bapak merasa salah dan keliru dalam pemberian kredit ke Sritex?” kata hakim di persidangan.

Baca juga: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Suasana sempat hening. Hakim mengulang, memastikan jawaban jujur. Ia menegaskan, yang dicari bukan sekadar teknis, tapi kejujuran dari dalam diri terdakwa.

Menjawab itu, Supriyatno mengaku kalau rasa keliru baru terasa ketika kredit bermasalah.  Namun hakim belum puas. Ia lanjut menggali soal proses awal, terutama saat analisis pemberian kredit. Hakim menyinggung kemungkinan kesalahan terdakwa.

Kejujuran Terdakwa

“Ada tidak yang Bapak rasa keliru sebelum tahapan pengajuan hingga pencairan kredit?” tanya hakim lagi. Supriyatno tetap pada pendiriannya. Ia merasa sudah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya.

“Yang saya yakini, saya sudah melakukan dengan benar dan sungguh-sungguh,” jawabnya. Hakim akhirnya menutup sesi dengan menegaskan bahwa kejujuran terdakwa adalah kunci. “Kalau Bapak merasa tidak, enggak apa-apa. Yang penting jujur,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Terdakwa Supriyatno menjadi satu di antara tiga pejabat Bank Jateng yang terseret korupsi pemberian kredit ke Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk.  Jaksa mendakwa Supriyatno dan terdakwa lain melakukan korupsi hingga menyebabkan Bank Jateng selaku bank milik pemerintah rugi Rp502 miliar.

Di ruang sidang, ternyata bukan cuma bukti yang diuji, hati juga ikut di-crosscheck. Tinggal pertanyaannya: kalau kejujuran harus ditanya berkali-kali, jawabannya masih murni atau sudah disesuaikan situasi? (bae)

You Might Also Like

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Gaskeun Energi Bersih: Jateng Resmi Luncurkan ‘Forum Anti Emisi’

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Bangun Perumahan Hijau, Pemprov Gandeng Swasta

TAGGED:bank jatengpemprov jatengpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Next Article Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HUT Nggak Cuma Tiup Lilin, Semarang Kasih 17 “Kado Nyata”

Petugas Dishub Semarang berjaga di tepi jalan kawasan BSB, mengahalau truk besar yang hendak menuju Jl. Prof Hamka, Ngaliyan, Senin (13/4/2026).

Penertiban Truk Besar di Ngaliyan, Dishub Gerak Cepat atau Sudah Terlambat?

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Februari 22, 2026
Tumbuh

Pemprov Dorong Transformasi Sampah Jadi Energi

Februari 24, 2026
Plesir

Jateng Bidik Wisatawan Timur Tengah

Februari 6, 2026
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Agustus 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?