Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Langkah hukum Joko Prabowo, terdakwa kasus korupsi tambang ilegal untuk menghindar dari jerat hukum kandas di meja hijau. Upaya eksepsi yang diajukan justru dimentahkan Majelis Hakim Tipikor Semarang. Dengan putusan itu, perjalanan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan milik Bulog Randu Garut pun berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa siap menghadirkan saksi dan bukti baru untuk menjerat sang terdakwa.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 6:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Joko Prabowo dan Supriharjiyanto, dua terdakwa korupsi lahan Bulog menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Harapan Joko Prabowo untuk lepas dari jerat hukum lewat upaya eksepsi, gagal. Majelis Hakim Tipikor Semarang menolak nota keberatannya. “Eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Siti Insirah, Senin (10/11).

Menurut majelis, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel. Maka pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan. Jaksa Jehan Nurul Ashar menyambut baik putusan sela terdakwa Prabowo di kasus korupsi ini.

Artinya, saatnya masuk tahap sidang pembuktian. Jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan. Joko bukan satu-satunya terdakwa. Sebelumnya, keberatan Supriharjiyanto, ASN Pemprov Jateng yang juga terseret kasus ini, sudah lebih dulu ditolak hakim.

Keduanya didakwa korupi bermodus penambangan ilegal di lahan di area Gudang Bulog Randu Garut, Kecamatan Tugu, Semarang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Kelangkapan Syarat

Kasus ini berawal saat PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP) milik terdakwa Prabowo mengajukan izin usaha pertambangan. Jenisnya izin khusus penjualan tanah uruk. Permohonan itu diajukan lewat BPMD dan diteruskan ke Dinas ESDM Jateng. Dari situ, Supriharjiyanto dan anak buahnya memberi izin tanpa melengkapi syarat penting.

Salah satunya, dokumen izin lokasi sudah kadaluwarsa sejak 1996. Tapi permohonan tetap diproses, tanpa verifikasi lapangan. Akibatnya, sejak 2016 PT WWWP menikmati keuntungan dari pengerukan tanah milik negara. Aktivitas tambang itu juga tak pernah mendapat izin dari Bulog. (bae)

You Might Also Like

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

Tolak Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Nenek Saudah Dihajar Preman hingga Terkapar

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

TAGGED:pengadilan tipikor semarangpt wwwp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
Next Article Timnas Indonesia cetak sejarah setelah kalahkan Honduras 2-1. Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Piala Dunia U17, Kalahkan Honduras

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Cordova Edupartment Lanjut Dampingi PSIS Arungi Musim 2026/27

TBRS Hidup Lagi! Sepekan Bulan Bung Karno Disulap Jadi Panggung Seni, Literasi, dan Aksi Sosial

Semarang Punya Banyak Seniman Hebat, Jangan Sampai Namanya Tinggal Cerita

PERTUNJUKAN TEATER--Kelompok Teater Lingkar sedang tampil di acara Peringatan Bulan Bung Karno, di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Selasa (30/6/2026). (bae)

Bulan Bung Karno Diperingati Lewat Musik, Teater, dan Puisi di TBRS Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dukun di Magetan Ngaku Tuhan, Lecehkan Kliennya

April 4, 2026
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Hukum

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Februari 27, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

Februari 23, 2026
DAMPINGI KLIEN--Pengacara Setiawan (dua dari kiri) mendampingi kliennya, Bella, mengajukan PK di pengadilan, Senin (11/5/2026). (bae)
Hukum

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?