Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember

Menjelang akhir tahun, soal upah kembali jadi topik yang bikin banyak pekerja dan pengusaha pasang mata dan telinga. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tinggal hitungan hari. Semua angka, mulai UMP, UMK, hingga upah minimum sektoral, dijadwalkan resmi diketok serentak pada 24 Desember 2025.

T. Budianto
Last updated: Desember 17, 2025 5:17 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sabar, ya. Pemprov Jateng bentar lagi akan netapin dan ngumumin UMP dan UMK 2026. Tanggalnya sudah ditetapkan: 24 Desember 2025. Sekalian dengan upah minimum sektoral, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz bilang, Peraturan Pemerintah soal upah minimum sudah diteken Presiden. Nomornya memang masih proses. Tapi tanggal penetapannya sudah jelas. “UMP, UMK, UMSP, dan UMSK ditetapkan serentak 24 Desember,” kata Aziz, Rabu (17/12/2025).

Soal hitung-hitungan upah, polanya masih sama. Mengacu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumusnya sederhana: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.

Baca juga: Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris

Indeks alfa sendiri ada di rentang 0,5 sampai 0,9. Angkanya belum ditentukan. Bakal dibahas di Dewan Pengupahan. “Nilai alfa itu hasil kesepakatan. Pemerintah nggak bisa mutusin sendiri,” ujarnya.

Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dimulai dari Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya nanti direkomendasikan ke gubernur. Penetapannya tanggal 24 Desember 2025.

Dewan Pengupahan

UMK dan UMSK jalurnya lewat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Rekomendasi dikirim ke bupati atau wali kota. Lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Dalam rapat, banyak pihak ikut bicara. Ada serikat pekerja, pengusaha, sampai akademisi. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis (18/12/2025) pukul 13.00. Pembahasan menunggu PP yang sudah punya nomor resmi.

Baca juga: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Soal upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Pembahasannya masih akan berjalan. Sementara itu, Menaker Yassierli mengingatkan soal indeks alfa. Penentuannya harus adil dan proporsional. Tujuannya supaya kebutuhan hidup layak pekerja tetap terjaga.

Upah sektoral juga nggak sembarangan. Hanya berlaku untuk sektor tertentu. Sektornya harus sesuai KBLI lima digit dan punya karakter serta risiko kerja yang beda dari yang lain. (bae)

You Might Also Like

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Tengah Bencana Aceh, Luapan Rasa Kecewa?

Arab Perketat Aturan Haji: Gak Sehat, Gak Boleh Berangkat

41 Perlintasan Liar di Jateng Resmi “Game Over”

Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

TAGGED:disnakertrans jatengheadlinepemprov jatengUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Klaten Makin Transparan, Resmi Nyabet Predikat Kabupaten Informatif KIP 2025
Next Article 452 Desa Sudah Didampingi, Pemprov Jateng: Nggak Cuma Kota yang Boleh Maju

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg.

Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya

Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Kemarau Datang, BPBD Jateng Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Malam Panjang di Mangkang: Banjir Datang, Pantura Ikut Tersendat

Januari 16, 2026
Hukum

KPK Tanggapi Kabar OTT Bupati Pati Sudewo, Jubir: Kami akan Sampaikan

Januari 19, 2026
Ilustrasi Gedung DPR RI
Politik

Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!

November 6, 2025
Ekonomi

Menkeu: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

Juli 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?