Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Buat para gubernur, kegiatan selama Desember tambah rame. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kasih reminder tegas: urusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 wajib beres paling lambat 24 Desember. Lewat tanggal itu? Nggak ada cerita.

T. Budianto
Last updated: Desember 17, 2025 2:02 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh gubernur di Indonesia harus menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 maksimal Rabu, 24 Desember 2025. Pesan ini disampaikan langsung lewat keterangan tertulis, Selasa (16/12) malam.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli. Soal hitung-hitungan, pemerintah daerah nggak jalan sendirian.

Proses perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, lalu hasilnya diserahkan ke gubernur sebagai rekomendasi resmi. Yassierli juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto mengatur cukup banyak hal penting.

Baca juga: Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok

Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP dan boleh menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta bisa menetapkan UMSK di tingkat kabupaten/kota.

Diskusi Alot

PP Pengupahan ini, kata Yassierli, bukan aturan dadakan. Penyusunannya lewat kajian panjang dan diskusi alot dengan banyak pihak. Salah satu poin paling krusial adalah formula baru kenaikan upah 2026.

Formula tersebut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9. Menurut Yassierli, keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah mendengar masukan berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh.

Baca juga: Buruh Semarang Ngudoroso UMR, Wali Kota: Tenang, Tak Kawal…

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Presiden menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya. Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, kenaikan UMP diatur lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Buruh nunggu angka, pengusaha nunggu kepastian, gubernur nunggu rekomendasi, sementara kalender terus jalan. (tebe)

You Might Also Like

Gubernur Jateng: Koperasi Merah Putih Dorong Kesejahteraan Desa

“THR” Ojol 2026 Kapan Cair? Kemnaker: Tinggal Nunggu Tanggal Mainnya

Stand Indonesia Diserbu di Yordania: dari Wayang sampai Es Cendol, Semua Laris Manis!

Tantangan Besar Target Pajak Rp2.358 Triliun di 2026: DPR Soroti Strategi dan Risiko Industri Rokok

KNPI dan Kesbangpol Semarang Hadirkan Forum Debat Kekinian, Mahasiswa Bicara Tanpa Batas

TAGGED:apindoheadlinemenakerserikat buruhUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Indonesia Dikepung Tiga Siklon, BMKG Kasih Heads Up ke Prabowo
Next Article Kondisi hutan yang sudah diubah menjadi lahan sawit. Sayangnya, lahan-lahan ini dikuasai oligarki dan sekarang dalam kondisi mangkrak. Menteri Nusron hanya menonton?. Foto: Greenpeace Indonesia Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
Unik

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Juli 15, 2025
Sepak Bola

Beto Hattrick, Setengah Lusin Gol PSIS Banding 1 Gol Persipal

Maret 29, 2026
Pemerhati lingkungan pesisir dari Universitas Katholik Sugijopranoto (Unika) Semarang Hotmauli Sidabalok, saat menjelaskan masalah lingkungan yang terjadi di pesisir Semarang-Demak, Sabtu (19/7/2025). Foto: BAE
Sirkular

Pembangunan Pelabuhan dan Kawasan Industri Menambah Tumpukan Masalah di Pesisir

Juli 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?