BACAAJA, JAKARTA – Drama hukum Laras Faizati akhirnya sampai di episode akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati bersalah dalam kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani. Laras dikenai pidana percobaan selama satu tahun.
Laras pun langsung dibebaskan setelah sidang.
Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Kamis (15/1/2026). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, hukuman penjara tersebut bersifat bersyarat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun,” ujar hakim.
Artinya, Laras tidak kembali masuk tahanan, asal tidak mengulangi pelanggaran hukum selama masa percobaan berlangsung.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa akhirnya hanya membuktikan satu dakwaan, yakni Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.
Kasus Laras bermula dari unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkistis, menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam aksi demonstrasi.
Dengan putusan ini, perkara Laras Faizati dinyatakan selesai di tingkat pertama. Namun selama satu tahun ke depan, seluruh perilaku Laras akan berada dalam pantauan hukum.
Upaya membungkam suara kritis
Vonis bersalah terhadap Laras Faizati nggak cuma jadi perkara hukum, tapi juga memantik kritik keras dari kalangan aktivis. Kasus ini dinilai sebagai alarm bahaya penyempitan ruang publik, khususnya buat perempuan yang bersuara.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai, jika Laras divonis bersalah, dampaknya bisa jauh lebih luas dari satu orang.
“Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” kata Kalis dalam diskusi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Kalis, kasus Laras memperlihatkan bagaimana ekspresi pendapat di ruang digital bisa berujung kriminalisasi, meski tidak dilakukan di lapangan aksi.
Ia menegaskan, banyak perempuan yang kini disebut sebagai tahanan politik justru tidak berada di lokasi demonstrasi. Mereka hanya menyampaikan pendapat lewat unggahan media sosial.
“Mereka tidak turun ke jalan. Mereka hanya bersuara lewat media sosial,” jelasnya.
Kalis menilai pola ini berbahaya karena bisa menciptakan efek takut (chilling effect), terutama bagi perempuan yang selama ini sudah menghadapi banyak hambatan saat menyuarakan kritik.
Kasus Laras pun dinilai bukan sekadar soal satu unggahan, tapi soal siapa yang boleh bersuara, sejauh apa, dan dengan risiko apa di ruang publik hari ini. (*)


