Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

R. Izra
Last updated: Februari 20, 2026 5:20 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, lagi jadi sorotan. MHH, inisial guru tersebut, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Masalahnya: ia menerima dua gaji dari sumber anggaran negara sekaligus.

Ceritanya, sejak 2019 MHH diketahui merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor Rp 2.239.000 per bulan. Di saat yang sama, ia juga masih berstatus sebagai GTT.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, praktik rangkap jabatan ini berlangsung pada periode 2019–2022 dan kembali terjadi pada 2025. Dari hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tindakan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.

Bacaaja: Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung
Bacaaja: Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan

Dalam kontrak tenaga pendamping desa, memang ada klausul yang melarang PLD merangkap jabatan lain yang gajinya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak GTT juga mengatur larangan serupa. Artinya, secara aturan administratif, MHH dianggap melanggar.

Atas dasar itu, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Pidana atau cukup sanksi administrasi?

Namun, tidak semua pihak sepakat kasus ini langsung dikategorikan sebagai korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai persoalan ini lebih tepat dilihat sebagai pelanggaran administratif, bukan pidana.

Menurutnya, dalam hukum pidana, suatu perbuatan bisa disebut korupsi jika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, dan dilakukan dengan sengaja (mens rea). Sementara dalam kasus ini, MHH dinilai bukan menerima uang “tanpa hak”, melainkan tetap menjalankan pekerjaan yang memang ada kontraknya.

“Lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana,” ujarnya.

Fickar menjelaskan, jika yang terjadi adalah pelanggaran aturan rangkap jabatan tanpa niat jahat, maka sanksinya seharusnya administratif: bisa berupa pencabutan status GTT, pemutusan hubungan kerja, atau kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran.

Ia juga menyoroti status MHH sebagai guru tidak tetap, yang tentu berbeda secara hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat BUMN. Konsekuensi hukumnya pun, menurut dia, seharusnya tidak disamakan.

Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Tapi, kalau sejak awal unsur pidananya tidak terpenuhi, maka pendekatan administratif lebih masuk akal.

Di titik ini, perdebatan muncul: apakah rangkap jabatan otomatis berarti korupsi? Atau justru ini murni pelanggaran aturan kepegawaian yang “naik kelas” jadi perkara pidana?

Fickar menilai, menjatuhkan sanksi pidana dalam kasus seperti ini bisa jadi berlebihan. Apalagi, peran guru sebagai pendidik juga perlu dilihat dalam konteks keadilan sosial.

“Jika sanksi melebihi sanksi administratif menjadi sangat tidak adil,” tegasnya.

Batas tipis antara administrasi dan korupsi

Kasus ini akhirnya membuka diskusi lebih luas soal batas tipis antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, aturan rangkap jabatan jelas dilanggar. Di sisi lain, apakah semua pelanggaran kontrak otomatis layak dibawa ke ranah pidana?

Yang pasti, proses hukum masih berjalan. Namun perdebatan soal proporsionalitas hukuman sudah lebih dulu ramai.

Dan publik kini menunggu: apakah ini benar soal korupsi, atau justru contoh lain ketika kesalahan administratif berujung jeruji? (*)

You Might Also Like

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Pemkot Gaspol Bangun Ketahanan Pangan

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

PDIP Targetkan Lima Kursi di Kecamatan Pedurungan

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

TAGGED:gaji dobelgttguruguru tidak tetapheadlinekorupsipakar hukumprobolinggosalah administrasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Ajak Warga Minta Langit Lebih Bersahabat
Next Article Cabai Nyaris 80 Ribu, Gubernur: Gas Operasi Pasar!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) Jawa Tengah, Prof Hasyim Muhammad, Sabtu (22/8/2026). (dul)

Kabar Gembira! Ada Beasiswa Rp6 Juta per Orang untuk 420 Santri Ma’had Aly Jateng

LEPAS RS TERAPUNG - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melepas keberangkatan Kapal Laksamana Malahayati --rumah sakit terapung yang sekaligus mengangkut bantuan logistik untuk korban gempa NTT-- dari Cilegon menuju Flores, Kamis (20/8/2026) malam.

PDIP Kirim Kapal Medis Malahayati ke Flores, Bantu Korban Gempa NTT

SIDANG KORUPSI--Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kanan) berdiri usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (bae)

Bupati Fadia Ngaku Pernah Ditodong Rp1 M untuk Urus Kasus di Kejaksaan

PARA PENCARI KERJA - Ribuan pencari kerja memadati standi Job Fair Jateng 2026. Ada 4.187 lowongan kerja di berbagai bidang. (dul)

Cerita Harianto, Usia 48 Tahun Masih Berburu Lowongan Kerja di Job Fair Jateng 2026

PLN Icon Plus meraih penghargaan dalam Indonesia Cyber Security Summit 2026 – Financial Services Edition yang diselenggarakan Warta Ekonomi Group di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Jaga Keamanan Ekosistem Digital, PLN Icon Plus Raih Indonesia Cyber Security Summit 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Februari 5, 2026
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Info

Suami Jadi Tersangka saat Bela Istri Kejambret, Pakar UGM: Ini Jadi Rumit karena . . .

Januari 24, 2026
Muhammad Syaeful Mujab, anak muda asal Tegal, yang juga Ketua Indonesian Youth Diplomacy (IYD), jadi pembicara di forum internasional ASEAN for Peoples Conference.
Tumbuh

Anak Muda Tegal Syaeful Mujab Bicara di Forum ASEAN: Teknologi Harus Buka Peluang, Bukan Nambah Ketimpangan 

Oktober 9, 2025
HUTAN MANGROVE: Warga Dusun Bedono, Saiful Rohman mendayung perahu menunjukkan hutan mangrove pelindung pesisir, Kamis (25/12/2025). (Foto: bae)
Info

Data Mangrove Jateng Nggak Sinkron, Selisih Luasannya Capai Ribuan Hektar

Juni 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?