BACAAJA, SALATIGA- Mengurus legalitas usaha kini tak harus ribet dan mahal. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendirikan Perseroan Perorangan secara online tanpa akta notaris. Sementara itu, warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan di luar negeri dapat memanfaatkan layanan Apostille.
Dua layanan tersebut menjadi materi utama dalam Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap VI yang digelar Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Komisi XIII DPR RI di Balai Warung Ngreco, Kota Salatiga, Jumat (30/10/2026).
Forum ini menjadi ajang sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), sekaligus memperkuat koordinasi antara Kemenkum dan DPR RI agar masyarakat lebih mengenal layanan hukum yang tersedia.
Baca juga: Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek
Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama DPR RI dengan Kementerian Hukum sebagai mitra kerja. Forum ini juga menjadi ruang edukasi agar masyarakat memahami hak-hak hukum yang bisa dimanfaatkan dan diperjuangkan.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman pelaku usaha dan UMKM mengenai perlindungan hukum, termasuk hak kekayaan intelektual atas produk maupun karya yang dihasilkan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa ada berbagai hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak terkait kekayaan intelektual. Karena itu, edukasi seperti ini penting agar masyarakat mengetahui layanan yang tersedia dan dapat memanfaatkannya,” ujarnya.
Reformasi Hukum
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin menjelaskan, transformasi kelembagaan Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto mengenai reformasi hukum dan birokrasi.
Menurut dia, Kanwil Kemenkum Jateng menjalankan pelayanan di bidang Administrasi Hukum Umum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum. Digitalisasi terus didorong agar layanan lebih mudah diakses, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparan materi, Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan menjelaskan Perseroan Perorangan sebagai salah satu fasilitas legalitas usaha bagi pelaku UMK. Pendirian badan usaha ini dapat dilakukan oleh satu orang, tanpa akta notaris, melalui pendaftaran secara online. Ketentuan modalnya juga lebih fleksibel.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
Deni juga memperkenalkan Apostille, layanan yang menyederhanakan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Jika sebelumnya legalisasi harus melewati beberapa tahapan, melalui Apostille prosesnya dapat diringkas menjadi satu langkah untuk dokumen yang digunakan di negara peserta Konvensi Apostille.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kemenkum, serta Direktorat Jenderal AHU.
Forum ditutup dengan diskusi bersama masyarakat. Peserta bisa bertanya langsung mengenai prosedur dan pemanfaatan layanan yang disosialisasikan.
Sebab, legalitas usaha dan dokumen resmi bukan sekadar urusan administrasi. Keduanya bisa menjadi bekal penting untuk mengembangkan usaha maupun membuka akses ke luar negeri. Sayangnya, layanan yang sudah tersedia tetap kurang berarti kalau masyarakat hanya tahu namanya, tetapi bingung cara mengurusnya. (tebe)

