BACAAJA, SUKOHARJO- Kementerian Hukum mulai tancap gas membenahi layanan administrasi badan usaha. Lewat Diskusi Interaktif dan Konsultasi Teknis Layanan Badan Usaha di Grand Mercure Solo Baru, Jumat (9/10/2026), Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengumpulkan sekitar 150 peserta, mulai dari notaris, pemerintah daerah hingga pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan, peningkatan layanan tak cukup hanya mengandalkan sistem digital. Pemerintah juga harus hadir mendengar persoalan masyarakat secara langsung.
“Ini merupakan wujud konkret pelayanan yang bukan hanya dilakukan secara digital, tetapi juga melalui kehadiran langsung di lapangan. Kami siap diskusi, mendengarkan permasalahan, dan mencari jalan keluar bersama, tentu dengan tetap berpedoman pada aturan yang jelas,” tegas Heni.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
Salah satu terobosan yang dibahas adalah pemanfaatan AI untuk membantu verifikasi dokumen. Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyebut transformasi digital yang dilakukan sejak 2024 bertujuan membuat pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dalam simulasi yang kami lakukan, proses verifikasi yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit dapat dibantu menjadi sekitar dua hingga lima menit. Kami berharap penerapan AI secara bertahap dapat mempercepat pelayanan sekaligus menjaga kualitas dan ketepatan data,” jelas Widodo.
Harus Teliti
Meski begitu, AI bukan berarti semua dokumen otomatis beres. Widodo mengingatkan notaris tetap harus teliti memeriksa akta dan memastikan data yang diunggah sesuai. Ditjen AHU juga memperkuat validasi data pemilik manfaat (beneficial ownership) serta pelaporan untuk mendukung transparansi dan pencegahan pencucian uang.
“Pembenahan sistem tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi pengguna layanan. Kita ingin memastikan bahwa layanan AHU tidak hanya cepat, tetapi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto turut mendorong kolaborasi pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan DPMPTSP. Integrasi layanan pemerintah daerah dengan Kemenkum dan notaris diharapkan memudahkan masyarakat mengurus legalitas badan usaha.
Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital
Materi konsultasi mencakup pendirian dan perubahan PT, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, CV, firma, hingga persekutuan perdata.
Digitalisasi memang menjanjikan proses yang lebih cepat. Namun, keberhasilannya bukan cuma soal memangkas menit di layar, melainkan juga mengurangi kerumitan yang dirasakan masyarakat.
Sebab, kalau verifikasi sudah sat-set tetapi prosedurnya masih bikin pening, antrean mungkin pindah dari loket ke layar. Namanya saja transformasi digital, jangan sampai ribetnya masih edisi lama. (tebe)

