Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar

R. Izra
Last updated: Juli 25, 2026 8:46 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)
DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aliansi Jateng Guyub memberi waktu satu bulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membuktikan komitmennya menyelesaikan berbagai aduan masyarakat yang telah disampaikan. Terutama dugaan kriminalisasi terhadap warga dan petani yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Jika dalam waktu satu bulan tak ada tindak lanjut memadai, Jateng Guyub akan kembali menggelar aksi di depan Gubernur dengan massa lebih besar.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto, setelah mengikuti audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama jajaran Pemprov Jateng di Gubernuran, Jumat (24/7/2026).

Bacaaja: Karimunjawa dalam Cengkraman Investor! Jateng Guyub: Hentikan Privatisasi Pulau
Bacaaja: Massa Jateng Guyub Ruqyah Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

Joko Prianto mengatakan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis menjadi persoalan paling mendesak yang harus segera ditangani. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membahas berbagai persoalan lain yang turut disuarakan dalam aksi tiga hari terakhir.

“Kami memberikan waktu satu bulan kepada Pemprov Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga maupun petani yang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.

“Kami akan membedah satu per satu persoalan tambang yang ada di berbagai daerah. Itu akan menjadi agenda lanjutan setelah persoalan kriminalisasi mendapat kejelasan,” sambung Joko.

Joko menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi perkembangan penanganan aduan tersebut. Apabila dalam satu bulan tidak ada kemajuan yang dinilai memadai, mereka memastikan aksi akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.

Meski begitu, ia menepis anggapan bahwa pernyataan tersebut merupakan ancaman kepada pemerintah. Menurutnya, aksi lanjutan merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

“Ini bukan ancaman. Ini kontrol warga agar Jawa Tengah tetap adem, tenteram, dan ruang hidup masyarakat tetap terlindungi,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jawa Tengah, Iwannuddin Iskandar, mengatakan Pemprov telah menyiapkan langkah awal untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Ia menyebut rapat koordinasi bersama Polda Jawa Tengah dan aparat penegak hukum ditargetkan mulai digelar pekan depan. Salah satu agenda yang akan dibahas ialah kemungkinan penyelesaian sejumlah perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai satu bulan, mulai hari Senin kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Polda dan aparat penegak hukum untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.

Iwannuddin menegaskan Pemprov Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan maupun penegakan hukum. Namun, pemerintah daerah siap berperan sebagai fasilitator agar komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih baik.

“Pemprov tidak memiliki kewenangan penyidikan secara langsung, tetapi kami bisa memfasilitasi dan melakukan pendampingan agar persoalan yang disampaikan masyarakat mendapat kejelasan,” pungkasnya. (dul)

You Might Also Like

Demi Kehormatan Bangsa, Tidak Ada Hadiah di Piala Sudirman

Syawal Datang, Yuk Gas Pol Ibadah Enak-Enak!

Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga

Kursi SD Jogja Masih Banyak Kosong, Sekolah Putar Otak Cari Murid

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

TAGGED:deadlineheadlinejateng guyubjoko priyantokriminalisasi aktivispemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TEMUI MASSA - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui massa aksi Jateng Guyub, Jumat (24/7/2026). (dul) Kentongan Menggema di Gubernuran, Jateng Guyub: Tanda Situasi Darurat, Jangan Diabaikan!
Next Article Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua BKASP DPR RI Mardani Ali Sera menilai debut Indonesia dalam keikutsertaan di KTT BRICS di Brazil sebagai langkah nyata komitmen Indonesia tetap nonblok dan berpengaruh. foto: dok/ist
Ekonomi

Debut di BRICS, Indonesia Tampil Bepengaruh Dan Tetap Nonblok

Juli 10, 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat (16/1/2026). (ist)
Info

Bullying Masih Jadi Persoalan Serius, Gus Yasin: PR Kita Bersama, Bukan Cuma Beban Sekolah

Agustus 7, 2026
Info

Tanggul Sungai Bremi Jebol, Pemrov Janji Segera Perbaiki

Maret 27, 2026
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Diseret ke Pengadilan, Sidang Digelar Tertutup

Juli 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?